Samarinda (ANTARA) - Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur menerima penghargaan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagai Mitra Dalam Pencegahan dan Pelanggaran Kekayaan Intelektual.
Kepala Disbun Kaltim Ujang Rachmad mengatakan pihaknya telah melakukan beberapa kerja sama dengan Kanwil Kemenkum HAM Kaltim terkait penerbitan sertifikat indikasi geografis Malonan (lada) dan Kakao Berau.
"Kami juga sudah merealisasikan sertifikat merek dagang Biotricho," kata Ujang Rachmad di Samarinda, Jumat.
Atas dasar itulah, lanjut Ujang, Disbun diberikan penghargaan, karena telah dinilai mendukung penuh pelaksanaan tugas dan fungsi Kanwil Kemenkum HAM Kaltim di daerah.
"Penghargaan kami terima pekan lalu dan diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum HAM Kaltim, Sofyan," kata Ujang.
Ia mengatakan penghargaan ini diharapkan bisa memicu semangat para pegawai Disbun untuk melaksanakan tugas dan kinerja lebih baik lagi.
"Kami berharap dengan penerbitan sertifikat merk dagang produk perkebunan ini bisa berdampak meningkatkan penghasilan para petani kebun," kata Ujang.
Pihaknya terus membuka ruang kepada para petani untuk membantu proses melegalkan produk perkebunan yang akan mereka pasarkan.
"Saat ini kami bersama Dinas Perkebunan Kutai Kartanegara dalam proses pengajuan sertifikasi indikasi geografis Gula Aren," jelasnya.