Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, siap membayar tunggakan utang program dan kegiatan 2021 kepada sejumlah pihak ketiga pada tahun ini (2022).
"Kami akan cicil utang pemerintah kabupaten kepada pihak ketiga," ujar Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utar, Tohar di Penajam, Senin.
Kesiapan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara membayar tunggakan utang tersebut seiring bakal mendapat tambahan DBH (dana bagi hasil) sekitar Rp290 miliar dari pemerintah pusat.
Tambahan dana bagi hasil bisa meringankan beban pemerintah kabupaten menurut dia, namun tambahan DBH itu belum bisa menutup semua tunggakan utang kepada pihak ketiga.
Tunggakan utang program dan kegiatan 2021 Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara kepada sejumlah pihak ketiga lebih kurang Rp400 miliar.
Dari tambahan dana bagi hasil tersebut Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara hanya mampu membayar sebagian tunggakan utang kepada kepada pihak ketiga.
Tambahan DBH sekitar Rp290 miliar yang didapatkan pemerintah kabupaten jelas dia, bisa menutupi sebagian tunggakan utang program dan kegiatan 2021.
"Utang 2021 belum bisa dilunasi pada tahun ini (2022), sisanya akan dibayarkan pada tahun depan (2023)," ucapnya.
Penambahan DBH sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau APBN 2022.
Perpres tersebut menjadi acuan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara untuk melakukan perubahan RKPD (rencana kerja pemerintah daerah) 2022.
"Tambahan dana bagi hasil dari pemerintah pusat itu karena salah satunya adanya kenaikan harga minyak mentah,” kata Tohar.