Penajam Paser Utara (ANTARA) - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, siap membayarkan tunggakan utang proyek 2021 kepada pihak ketiga yang sudah melengkapi berkas pada tahun ini (2022).
Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Penajam Paser Utara, Safwana di Penajam, Selasa, mengatakan sampai saat ini terdata lebih kurang Rp155 miliar tunggakan utang 2021 pihak ketiga yang sudah lengkap berkas.
Tunggakan utang proyek yang dikerjakan pada 2021 dan telah lengkap berkas tersebut tidak seluruhnya dimasukkan pada pembiayaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD Perubahan 2022.
TAPD (tm anggaran pemerintah daerah) Kabupaten Penajam Paser Utara hanya alokasikan sekitar Rp95 miliar untuk pembayaran tunggakan utang kegiatan 2021 yang ditangani Dinas PUPR.
"Tercatat Rp155 miliar tunggakan utang 2021 yang lengkap berkas, tapi hanya Rp95 miliar yang dibayarkan tahun ini (2022) sisanya Rp59 miliar dibayarkan tahun depan," jelas dia.
Apabila anggaran yang dialokasikan TAPD pada APBD Perubahan 2022 direalisasikan, akan mengurangi beban tunggakan utang Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Dinas PUPR Kabupaten Penajam Paser Utara memastikan akan membayar sebagian utang pengerjaan proyek 2021 kepada pihak ketiga.
"Kami harap anggaran yang dialokasikan di APBD Perubahan 2022 itu terealisasi, jadi dapat mengurangi beban utang sekitar Rp95 miliar," kata Safwana.
Pelunasan tunggakan utang proyek 2021 tersebut diprioritaskan terhadap proyek skala kecil, sementara proyek skala besar dibayarkan secara bertahap.
"Pembayaran utang untuk pekerjaan di bawah Rp200 juta dibayar lunas, kalau pekerjaan di atas Rp200 juta dibayarkan sesuai persentase atau bertahap," ujarnya.
Jumlah tunggakan utang pengerjaan proyek 2021 yang tercatat tersebut belum secara keseluruhan, sebab masih ada pihak ketiga yang belum melengkapi berkas atau dokumen.
Dinas PUPR Penajam bayarkan tunggakan pihak ketiga yang lengkap berkas
Selasa, 2 Agustus 2022 18:00 WIB
Kami harap anggaran yang dialokasikan di APBD Perubahan 2022 itu terealisasi, jadi dapat mengurangi beban utang sekitar Rp95 miliar,