Balikpapan (ANTARA) - Klaim Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan bahwa lahan seluas 5.100 meter persegi di Gang Perikanan RT 16 Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat, adalah milik Pemkot dilawan oleh warga.
Di lokasi itu Pemkot Balikpapan berencana untuk membangun rumah sakit untuk melayani warga, terutama warga Balikpapan Barat.
“Kami sudah masukkan gugatan perdata,” kata pengacara warga Andi Susilo Mujiono, Kamis. Bahkan, Senin (25/7} sudah digelar sidang perdana dengan agenda mediasi para pihak.
Dalam gugatan itu, Ismir Wati selaku perwakilan dari 7 keluarga yang tinggal di lokasi tanah tersebut menggugat mulai dari Gubernur Kalimantan Timur, Wali Kota Balikpapan, Kepala Satpol PP Balikpapan, Kepala Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Balikpapan, dan Direktur Rumah Sakit Bersalin Sayang Ibu.
Penggugat menyatakan bahwa klaim lahan tersebut dimiliki oleh Pemkot Balikpapan sama sekali tidak berdasar.
Fakta hari ini dan fakta sejarah menyatakan bahwa lahan di ujung Kampung Baru itu bukan lahan kosong tak berpenghuni. Fakta menegaskan bahwa masyarakat sudah hidup, tinggal, beraktivitas, menguasai lahan yang dimaksud secara turun temurun sejak tahun 1937.
“Jadi bahkan sejak Republik Indonesia belum ada,” kata Kandarudin, juga perwakilan warga.
Ada 20 KK yang terdampak proyek pengadaan lahan untuk pembangunan Rumah Sakit Sayang Ibu tersebut, mereka memegang segel sebagai tanda legalitas kepemilikan lahan.
Seperti diperlihatkan Kandarudin, segel bertanggal tahun 1937 itu secara otentik menyebutkan mengenai keadaan lahan dan nama-nama pemiliknya.
“Saya juga punya peta induk, peta yang jadi rujukan dari sejumlah lahan yang kemudian dibagi-bagi,” ungkap Kandar.
Bahkan, lanjut Pengacara Mujiono, bila Pemkot mengklaim memiliki bukti kepemilikan atau sertipikat atas lahan tersebut, maka sertipikat tersebut dibuat dengan diam-diam tanpa sepengetahuan mereka yang tinggal dan beraktivitas di dalamnya.
Padahal syarat pembuatan sertipikat harus ada pengukuran yang disaksikan dan melibatkan semua yang berbatasan setelah itu juga ada pengumuman mengenai pembuatan sertipikat tersebut untuk diketahui khalayak.
Selain itu, fakta bahwa lahan ini dalam sengketa juga diabaikan Pemkot dengan melakukan pembayaran terhadap sejumlah warga yang tinggal di lahan tersebut.
Menurut Kandar, para penyewa itu mendapatkan uang ganti rugi antara Rp36 juta hingga Rp86 juta. Hal yang sama juga mau diterapkan kepada Ismir Wati yang ditolak tegas.
“Karena kami pemilik lahan. Kalau memerlukan lahan ini, maka bukan ganti rugi sebutannya, tapi pembebasan lahan dengan harga yang pantas,” tegas Kandar.
Karena itu Kandar menyebutkan bahwa pihaknya tidak menolak atau mempersulit niat Pemerintah Kota membangun rumah sakit di lahan itu nantinya.
Sekali lagi ia hanya menegaskan bahwa lahan itu bukan milik Pemkot seperti diklaim, dan bila menginginkannya bisa mendapatkan dengan harga beli yang sesuai.
Sebelumnya Pemkot Balikpapan memastikan appraisal atau perhitungan ganti rugi lahan warga terdampak rencana pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Balikpapan Barat itu sudah sesuai aturan yang berlaku.
Menurut Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud dalam sebuah kesempatan, warga hanya mendapat ganti rugi bangunan karena lahannya milik Pemkot.
Rahmad berharap masyarakat yang mendapat ganti rugi bangunan itu dapat menerimanya dengan ikhlas.
“Karena yang kita lakukan untuk kepentingan masyarakat lebih banyak. Untuk membangun rumah sakit,” kata Wali Kota.
Sidang kedua dengan agenda masih sama, yaitu mediasi, akan digelar pada Rabu 3 Agustus mendatang.