Paser (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser melakukan verifikasi data terhadap 65 serikat pekerja dari perusahaan yang beroperasi di daerah itu.
"Ada 65 serikat pekerja yang terdiri 37 serikat pekerja perusahaan tambang batu bara dan 28 serikat pekerja di perusahaan perkebunan," kata Sub Koordinator Kelembagaan dan Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser, M.Hafidz Sahid, Jumat (22/07)
Hafidz menerangkan verifikasi data serikat buruh atau pekerja telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : PER.06/MEN/IV/2005.
Berdasarkan Permenaker tersebut, kata Hafidz, untuk menjadi anggota serikat pekerja, karyawan menyatakan diri secara tertulis, dan setiap serikat harus ada susunan pengurus.
Dikemukakannya, verifikasi ini merupakan pembuktian data keanggotaan pekerjaan dalam serikat pekerja yang diikutinya.
"Kami akan meneliti kartu keanggotaan setiap pekerja," katanya.
Lanjut Hafidz, pekerja yang tergabung dalam serikat, harus menyertakan pernyataan tertulis.
Menurutnya, Disnakertrans Paser akan mengumumkan nama-nama anggota yang telah terverifikasi di perusahaan masing-masing.
"Pekerja yang namanya tercantum bisa mengajukan keberatan secara tertulis kepada Disnakertrans apabila tidak menjadi anggota serikat," ucap Hafidz.
Hafidz mengatakan setelah ada keberatan atas verifikasi yang telah diumumkan tersebut, Disnakertrans Paser melakukan koreksi untuk kemudian membuat daftar tetap pengurus serikat yang di tuangkan dalam berita acara.
Rekapitulasi itu ditandatangani pengurus serikat pekerja, Disnakertrans dan pihak perusahaan. Hasilnya akan dikirim ke Disnaker Provinsi dengan tembusan Kemenaker.
"Setelah menerima rekapitulasi dari provinsi, direktorat jenderal di Kementerian Tenaga Kerja akan menjadikan rekapitulasi tersebut menjadi rekapitulasi nasional, dan disampaikan kepada pengurus serikat kerja tingkat nasional dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO)," tutup Hafidz.