Pelaksana tugas Bupati Penajam Paser Utara, Hamdam Pongrewa mengatakan berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) penyertaan modal pemerintah kabupaten ke Perumda Benuo Taka untuk pembangunan pabrik penggilingan padi sebesar Rp12,5 miliar harus segera dikembalikan.
"Proyek pembangunan pabrik penggilingan padi Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur yang mendapatkan penyertaan modal dikelola Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka diduga telah merugikan negara lebih kurang Rp12,5 miliar," katanya di Penajam, Kamis.
"Proyek pembangunan pabrik penggilingan padi Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur yang mendapatkan penyertaan modal dikelola Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka diduga telah merugikan negara lebih kurang Rp12,5 miliar," katanya di Penajam, Kamis.
Berdasarkan LHP (laporan hasil pemeriksaan) BPK menyangkut penyertaan modal Perumda Benuo Taka tersebut terdapat kerugian negara sekitar Rp12,5 miliar.
"Ada kerugian negara hasil temuan BPK terkait penyertaan modal yang telah disalurkan pemerintah kabupaten kepada Perumda, Benuo Taka," ujarnya.
Penyertaan modal dikucurkan sekitar Rp12,5 miliar dari total lebih kurang Rp29,6 miliar, tetapi sampai kini tidak terlihat pembangunan fisik pabrik penggilingan padi.
Hasil pemeriksaan BPK menyatakan penyertaan modal yang telah disalurkan pemerintah kabupaten tidak ada dalam rekening Perumda Benuo Taka.
Namun, untuk rincian penyertaan modal digunakan untuk apa aja ada dalam laporan BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.
Perumda Benuo Taka diwajibkan mengembalikan penyertaan modal sesuai permintaan BPK, sebab terdapat kerugian negara.
"Kalau pihak Perumda Benuo Taka tidak mengembalikan penyertaan modal itu pasti akan diproses hukum karena temuan BPK ada kerugian negara," ucapnya.
Pemerintah kabupaten telah menyurati Direktur Perumda Benuo Taka kata Hamdam Pongrewa, agar mengembalikan penyertaan modal yang telah dicairkan tersebut.
Peletakan batu pertama sebagai pertanda pembangunan pabrik penggilingan padi yang berlokasi di di Desa Sri Raharja, Kecamatan Babulu dilakukan Bupati Abdul Gafur Mas'ud pada 17 Agustus 2021.