Bontang (ANTARA Kaltim) - Bappeda Kota Bontang Kalimantan Timur mengandeng Universitas Gajah Mada melalui workshop dan diskusi terarah (focus group discussion) dalam penyusunan rencana penanggulangan bencana (RBP).
"Kegiatan ini merupakan yang pertama, dan akan dilakukan dalam beberapa pekan kedepan," kata Kepala Bappeda Bontang, Zulkifli, di Bontang, Senin.
Upaya penyusunan RBP Bappeda pekan kemarin telah mengelar workshop dengan peserta sebanyak 50 orang yang terdiri dari Rudal, Kodim, Polres, PT Pupuk, PT Badak, PT Indominco, lima RS, 13 Institusi SKPD, 3 camat dan 15 lurah, dan delapan pejabat esselon dari institusi terkait.
Sementara tim dari Pusat Studi Bencana UGM terdiri Dr Djati Mardianto MSi, Dr Danang Sri Hadmoko MSc, Erni Dwi Suryanti SSi MSc, I Made Susmayadi SSi MSc, Aditya Pandu Wicaksono SSi MSc.
Zulkifli menuturkan sebelum agenda FGD terlebih dahulu dilakukan presentasi dengan tema antara lain Analisis Resiko Bencana oleh Danang Sri Hadmoko, Kebijakan Kegiatan Penanggulangan Bencana Kota Bontang oleh Kepala Bappeda, Peran Perusahaan Dalam Penanganan Resiko Bencana oleh PT Badak, Urgensi Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana Kota Bontang oleh Djati Mardianto.
"FGD sendiri dibagi menjadi tiga kelompok yang masing-masing merumuskan pengkajian program prioritas penanggulangan bencana Kota Bontang," ujarnya.
Dia menuturkan bencana yang paling menonjol di Bontang adalah banjir, kebakaran, longsor, angin putting beliung, dan adanya epedemi dan wabah penyakit, gempa bumi dan potensi tsunami.
"Data kejadian bencana di Kota Bontang untuk tahun 2010 banjir satu kali, kebakaran empat kejadian dan lain-lain tiga. Tahun 2011 banjir kosong, kebakaran sembilan kali dan lain-lain empat kali serta tahun 2012 banjir dan kebakaran sama masing-maisng tujuh kali dan lain-lain lima kali," rinci Zulkifli.
Sementara itu dari peta indeks rawan bencana Indonesia (IRBI) menunjukkan Bontang memiliki tingkat kerawanan bencana sedang.
Peta rawan bencana di Bontang terdiri daerah rawan banjir, daerah rawan kebakaran, daerah rawan tanah longsor dan daerah rawan bencana industri.
Berbagai kebijakan terkait kebencanaan antara lain Perwali Bontang No 2 tahun 2007 tentang Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana dan Penanggulangan Pengungsi di Daerah Kota Bontang, Perwali No 3 Tahun 2007 tentang Pedoman Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi di Daerah Kota Bontang, Keputusan Walikota Bontang No 115 tahun 2012 tentang Bembentukan Pengurus Tagana, dan Desember 2012 Kesepakatan Bersama Kesiapan dan Penanggulangan Keadaan Darurat Industri di Bontang.
Saat ini menurut Zulkifli telah dibentuk tim penanggulangan bencana daerah Kota Bontang dengan fungsi membantu proses pengungsian penduduk/masyarakat disekitar kilang/pabrik dalam rangka pencegahan atau pengurangan resiko terhadap dampak ledakan, kebakaran, pencemaran dan gangguan kesehatan ke tempat yang lebih aman.
Sementara itu penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana jalur evakuasi bencana terdapat di Jl S Parman dan Jl Arif Rahman Hakim tembus ke Kutai Timur.
Bahwa rencana penyusunan RPB sesuai amanah UU No 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, PP No 21 tahun 2008, Perka BNPB No 4 Tahun 2008 bahwa tidak satupun wilayah di Indonesia yang terbebas dari ancaman bencana.
Saat ini terdapat perubahan paradigm responsif menjadi preventif artinya tidak menunggu bencana terjadi terlebih dahulu serta PB merupakan urusan bersama agar tidak terjadi overlap atau justru gap yang merupakan upaya implementasikan system penanggulangan bencana dan manajemen resiko di Indonesia. (*)