Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Himpunan Masyarakat Pestisida Nasional (HMPN) meminta pemerintah mengetatkan verifikasi pendaftaran pestisida yang akan beredar di Indonesia.
"Hingga saat ini sudah ada 3.200 merek pestisida terdaftar di Kementerian Pertanian, padahal sampai tahun 2005 hanya ada 500 merek pestisida," sebut Rusmanto, Ketua Umum HMPN, di Balikpapan, Rabu.
HMPN menjadi salah satu peserta acara Pertemuan Masyarakat Perlindungan Hewan dan Tumbuhan di Dome Balikpapan.
Membeludaknya jumlah pestisida yang beredar ini sempat disinggung bekas Menteri Lingkungan Hidup Emil Salim yang berbicara di forum yang sama.
"Barang seperti pestisida tidak bisa dijual sembarangan dan jelas-jelas tidak bisa dipakai sembarangan. Pestisida itu kan `technically goods` (barang teknis) dimana ada perlakuan khusus mulai dari menyimpan, menjual, menggunakan, sampai menangani sisanya," lanjut Rusmanto.
Deddy Djuniadi, Direktur Eksekutif Crop Life menambahkan, asosiasi para pengimpor pestisida, pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 24/2011 yang mengatur mengenai pendaftaran pestisida tersebut, sebenarnya semua sudah dibahas lengkap mengenai pendaftaran tersebut dengan tujuan pestisida aman sampai di masyarakat.
"Aturan yang kita miliki itu terbaik, sekurangnya dalam lingkup Asia Tenggara, dengan begitu kami mohon pemerintah mempraktikkan aturan-aturan ini dengan sebaik-baiknya," harap Djuniadi.
HMPN memiliki 40 anggota dan Crop Life 8 anggota. Menurut Djuniadi, selain dari mereka, ada sekitar 250 lagi perusahaan yang memegang hak pendaftaran pestisida legal yang beredar di Indonesia.
Djuniadi juga menyebutkan bahwa hanya anggota HMPN dan Crop Life yang memiliki pabrik dan memiliki personel untuk mengedukasi masyarakat mengenai produk pestisidanya.
"Kewajiban kami juga menciptakan lapangan pekerjaan, tidak sekedar menjadi penyalur produk," tegas Rusmanto.
Menurut Djuniadi, dalam setahun beredar pestisida senilai Rp7 triliun di Indonesia. Dari jumlah itu, 60 persen pangsa pasar dipegang Crop Life, 25 persen oleh HMPN, dan 15 persen lagi oleh pemegang pendaftaran di luar keduanya.
Produk-produk itu digunakan untuk keperluan pertanian, kehutanan, sampai rumah tangga. Produk pestisida di rumah tangga, dicontohkan oleh Djuniadi, adalah anti nyamuk, baik anti nyamuk semprot, hingga anti nyamuk bakar.
Dalam pertanian dan perkebunan, penggunaan pestisida terjadi dari awal hingga akhir siklus tanam. Mulai dari pengolahan tanah dan penyiapan lahan, pemeliharaan dan saat akan panen. ***3***Budi Suyanto
(T.KR-NVA/B/B008/B008) 21-08-2013 16:25:17
