Penajam (ANTARA Kaltim) - Pusat Kajian Kebijakan Daerah (PK2D) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), mendesak pemerintah setempat agar segera memberhentikan tiga kepala desa (Kades) di Kecamatan Sepaku yang telah menjadi terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi bantuan bibit sawit rakyat.
Direktur Eksekutif PK2D Kabupaten Penajam Paser Utara, Hendri Sutrisno, Selasa menyatakan, sesuai peraturan daerah (Perda) Kabupaten Penejam Paser Utara Nomor 8 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa Bab. VIII Pasal 42 Ayat 1, seharusnya Kades yang telah menjadi tersangka dalam kasus korupsi harus diberhentikan sementara.
"Sampai saat ini, ketiga kades yang terjerat kasus korupsi itu belum diberhentikan sementara, padahal ketiga sudah dijatuhi vonis oleh Pengadilan TindakPidana Korupsi," kata Hendri Sutrisno.
Ketiga kades yang sudah menjadi terpidana itu lanjut Hendri yakni, Siswoyo Kades Sukomulyo yang dijatuhi vonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta berdasarkan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda pada 26 Juni 2012 NOMOR : 42/Pid.Tipikor/2011/PN.Smda.
“Kades Wonosari, Maryono berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda pada 25 Juni 2012 NOMOR : 39/Pid.Tipikor/2011/PN. Samarinda dijatuhi vonis dua tahun penjara serta denda Rp50 juta,†ungkapnya.
Kemudian, Sarno Abdul Rahman yang menjabat Kades Bukit Raya berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda pada 3 Juli 2012 NOMOR : 41/Pid.Tipikor/2011/PN. Samarinda juga divonis dua tahun penjara serta denda Rp50 juta.
“Walaupun ketiga kades itu masih melakukan upaya kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA) tetapi seharusnya pemerintah kabupaten (pemkab) dalam hal ini bupati melalui usulan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Penajam Paser Utara dapat memberhentikan sementara dari jabatannya sebagai kades,†katanya.
Namun, ketiga kades tersebut lanjut Hendri masih aktif menjabat sebagai kades dan hal itu dianggap bertentangan dengan ketentuan Perundang undangan yang berlaku serta komitmen pemkab terhadap pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Pemberhentian sementara kerhadap kades itu, sudah diatur dalam Perda Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Pasal 19. Dimana dalam pasal tersebut disebutkan bahwa kepala desa diberhentikan sementara oleh bupati/wali kota tanpa melalui usulan BPD karena berstatus sebagai tersangka melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara,†jelasnya.
PK2D kata Hendri juga sudah melayangkan surat kepada Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Penajam Paser Utara, untuk menindaklanjuti dengan melakukan perberhentian terhadap ketiga kades yang sudah bertatus terpidana.
"Jika dalam sepekan surat tersebut tidak ditanggapi, maka kami (PK2D) akan meneruskan kepada aparat hukum," tegasnya. (*)
PK2D Penajam Desak Segera Berhentikan Tiga Kades
Rabu, 14 Agustus 2013 0:10 WIB
Sampai saat ini, ketiga kades yang terjerat kasus korupsi itu belum diberhentikan sementara, padahal ketiga sudah dijatuhi vonis oleh Pengadilan TindakPidana Korupsi,"