Balikpapan (ANTARA Kaltim) - PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur menyediakan Rp26,79 miliar untuk membayar klaim asuransi pada tahun 2013 ini.
"Dari jumlah itu sudah dibayarkan Rp9,24 miliar," kata Eri Martajaya, Kepala Cabang Jasa Raharja Kaltim, di Balikpapan, Kamis.
Martajaya merincikan, pembayaran klaim sebesar Rp9,24 miliar tersebut didasarkan pada UU Nomor 33/1964 sebesar Rp188 juta, dan berdasarkan UU Nomor 34/1964 sebesar Rp9,05 miliar.
Pembayaran berdasarkan UU Nomor 33/1964 yakni untuk penumpang angkutan umum, dan pembayaran berdasarkan UU Nomor 34/1964 adalah untuk kasus kecelakaan kendaraan lain.
Martajaya juga memaparkan bahwa klaim paling banyak dilakukan untuk wilayah Samarinda, baru kemudian Balikpapan dan Tarakan.
"Samarinda itu kan lalu lintasnya lebih padat dibandingkan dengan kota-kota lain di Kalimantan Timur," katanya. (*)
Jasa Raharja Sediakan Santunan Rp26 Miliar
Kamis, 25 Juli 2013 23:51 WIB