Penajam (ANTARA Kaltim) - Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) meminta, seluruh perusahaan di daerah itu wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan selambat-lambatnya pada tujuh hari sebelum Idul Fitri atau H-7.
Kepala Disnakersos Kabupaten Penajam Paser Utara, Arnold Wayong, Kamis menegaskan, jika ada perusahaan yang terbukti tidak memberikan THR kepada karyawan, maka dapat dikenakan sanksi yang diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Tenaga Kerja Nomor 4 tahun 1994.
“Untuk menampung dan menindaklanjuti laporan karyawan terhadap pelaksanaan pembagian THR, kami membuka posko pengaduan,†ujarnya.
Selain membuka posko pengaduan, lanjut Arnold, Disnakersos juga membentuk tim pengawas THR guna memantau setiap pelaksanaan pembagian THR kepada karyawan yang dilakukan oleh seluruh perusahaan di Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Setiap karyawan atau organisasi serikat pekerja dan buruh dapat mengadukan langsung ke Disnakersos, jika ada perusahaan yang tidak mau memberikan THR kepada karyawan atau pekerjanya,†tegasnya.
Menurut Arnold, Disnakersos telah menerbitkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh perusahaan di wilayah Penajam Paser Utara tentang pemberian THR yang harus dikeluarkan oleh setiap perusahaan untuk karyawannya.
“SK itu memang sifatnya hanya imbauan dan satu bentuk penegasan agar setiap perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Penajam Paser Utara wajib mengeluarkan THR untuk karyawannya,†ucapnya.
THR yang wajib diberikan, tambah Arnold, kepada karyawan yang sudah bekerja minimal tiga bulan, dimana besaran THR yang diberikan berupa satu bulan gaji sebagaimana sesuai dengan aturan yang berlaku.
“THR itu hak seluruh karyawan yang wajib diberikan oleh perusahaan tempat karyawan bersangkutan bekerja. Bagi perusahaan yang tidak memberikan THR dapat dikenakan sanksi,†katanya. (*)