Samarinda (ANTARA) - Wakil Wali kota Samarinda Rusmadi menyerahkan Surat Keputusan (SK) 344 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah setempat pada Kamis, 31 Maret 2022.
Penyerahan SK CPNS dan PPPK itu dilaksanakan di lapangan parkir Barat Balai Kota Samarinda, dan turut dihadiri oleh BKPSDM, Sekretaris Daerah, Kepala Inspektorat, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan, serta jajaran Pemkot Samarinda lainnya.
Wawali Rusmadi mengharapkan PNS dan PPPK tidak boleh manja serta harus bisa beradaptasi di lingkungan kerjanya.
"Harus bisa beradaptasi di lingkungan kantornya. Bagaimanapun kondisinya. Contohnya, ketika fasilitas kantor dirasa kurang lengkap, pegawai jangan mengeluh," ucap Rusmadi.
Menurut Rusmadi tugas utama yang wajib dilaksanakan PNS dan PPPK yakni melayani masyarakat.
"Karena melayani masyarakat ini diperlukan kolaborasi di berbagai sektor. Apalagi sekarang sudah era digitalisasi," ungkapnya.
Rusmadi mengimbau agar PNS dan PPPK mengupdate perkembangan jaman, perkembangan kota dan selalu berupaya meningkatkan kualitas disiplin kerja.
"Jangan hanya datang kerja, ngajar, pulang. Tentu itu tidak kita harapkan,” tegasnya.
Selain itu, Rusmadi juga meminta PNS dan PPPK mengetahui tugas serta tanggung jawab kerjanya. Sebab, sebut dia, tantangan serta beban yang akan dihadapi kedepannya terbilang cukup berat mengingat tuntutan masyarakat semakin tinggi.
“Ini adalah pengabdian terhadap negeri dan semua diniatkan dengan ikhlas,” tegasnya.
Diketahui total awal 345 formasi namun ada satu peserta yang mengundurkan diri, sehingga menjadi sebanyak 344 formasi saja yang akhirnya mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan NI PPPK.
Dari 344 formasi tersebut,CPNS untuk tenaga kesehatan terdiri dari umum berjumlah 29 formasi, cumlaude berjumlah 1 formasi, dan untuk tenaga teknis terdiri dari umum berjumlah 7 formasi dan disabilitas berjumlah 1 formasi, dengan total keseluruhan 38 formasi.
Kedua, PPPK guru yang lulus dari Tahap I berjumlah 243 formasi dan untuk Tahap II berjumlah 54 formasi, dengan total keseluruhan 297 formasi.
Kemudian ketiga, PPPK non guru untuk tenaga kesehatan dengan jumlah sebanyak 9 formasi. (adv)