Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyiapkan aturan terbaru untuk menindaklanjuti arahan pemerintah pusat soal Bandung Raya yang kini masuk ke Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada masa lonjakan kasus Omicron.
Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu menunggu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) untuk merancang aturan baru tersebut.
Menurut dia bakal ada pengetatan kembali jam operasional dan pengurangan kapasitas di sejumlah sektor.
"Jadi kita mengikuti, karena namanya Inmendagri jadi kita harus linear dengan Inmendagri," kata Yana di Balai Kota Bandung, Jawa Barat, Senin.
Peraturan Wali Kota (Perwal) terbaru juga akan segera diterbitkan. Pasalnya perkembangan kasus COVID-19 varian omicron pun sangat dinamis, katanya.
"Sekarang kita per pekan. Karena memang sangat dinamis ya perkembangan penyebaran Omicron, termasuk Inmendagri juga sekarang per pekan juga," kata Yana.
Di samping soal aturan, menurutnya Pemkot Bandung juga bakal mulai kembali menggencarkan pengawasan di sejumlah tempat atau pusat-pusat keramaian. Hal tersebut, kata dia, berlaku hingga tingkat kewilayahan.
"Kami dalam waktu dekat akan berkeliling terus monitoring baik di pusat-pusat keramaian ataupun di semua wilayah, kami akan dorong teman-teman kewilayahan," kata Yana.
Adapun saat ini di Kota Bandung tercatat ada kasus aktif sebanyak 1.802 orang yang terkonfirmasi COVID-19. Sejak Selasa (1/2) hingga saat ini, setiap harinya ada pertambahan kasus lebih dari 100 orang.
Sebelumnya, pemerintah pusat menyatakan wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali, masuk ke PPKM Level 3 seiring melonjaknya kasus COVID-19 di Tanah Air.
Pemkot Bandung siapkan aturan baru PPKM Level 3 antisipasi kasus omicron
Senin, 7 Februari 2022 19:29 WIB