Samarinda (ANTARA Kaltim)-Pada era kebebasan pers, pemerintah memberikan keleluasan yang lebih besar pada media massa untuk tumbuh dan berkembang dengan baik. Saat ini, di Kaltim khususnya, telah berdiri ratusan media massa, baik cetak maupun elektronik dengan jumlah wartawan yang juga terus bertambah.
Demikian dikatakan Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Setprov Kaltim, S Adiyat, pada Sosialisasi Peraturan Dewan Pers dan Pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW), di ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (28/5).
“Telah kita ketahui dan rasakan bersama, dalam perkembangannya, kebebasan pers itu ternyata sedikit banyaknya juga menimbulkan masalah. Karena itu wajar jika kemudian muncul kekhawatiran terjadinya pers yang kebablasan, yang berujung pada pertentangan di dalam masyarakat. Sehingga kemudian lahirlah UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, yang di dalamnya mengatur hak dan tanggung jawab insan pers,†ujarnya.
Diungkapkan, pers yang kebablasan memang mengkhawatirkan sejumlah kalangan. Hal itu, sambung dia, wajar karena begitu mudahnya orang atau sekelompok orang membuat perusahaan pers dan menjadi wartawan. Demikian juga untuk pendirian sebuah perusahaan pers sangat mudah, cukup bermodalkan akte pendirian perusahaan saja sudah bisa membangun perusahaan pers, tanpa meninjau dari segi kecukupan modal dalam menjalankan usaha.
Kondisi tersebut, menurut dia, akhirnya berdampak pada dunia pers yang tidak sehat, terutama yang dirasakan oleh kelompok wartawan yang menjalankan profesinya secara profesional karena terganggu oleh kegiatan oknum wartawan yang biasa disebut â€wartawan abal-abal†yang hanya memanfaatkan dunia kewartawanan untuk mencari keuntungan pribadi dengan melakukan hal-hal yang menyimpang dari Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI).
“Seiring dengan keluarnya UU Nomor 40/1999 dan kerja keras jajaran Dewan Pers dibantu oleh sejumlah kalangan pers dan organisasi pers nasional, sedikit demi sedikit apa yang kita khawatirkan itu mulai sirna. Salah satunya dengan aturan Dewan Pers terkait persyaratan pembentukan organisasi dan perusahan pers serta standar organisasi wartawan,†ungkapnya.
Melalui sosialisasi produk Dewan Pers, diharapkan kalangan kehumasan maupun perusahaan pers dan wartawan di Kaltim, bisa memahami terkait tugas dan fungsi dunia wartawan, terutama yang terkait dengan standar organisasi dan perusahaan pers, organisasi wartawan dan kode etik wartawan serta standar kompetensi wartawan yang disampaikan nara sumber dari Dewan Pers dan LPDS.
Sementara itu terkait Uji Kompetensi Wartawan (UKW), gubernur memberikan dukungan terhadap pelaksanaannya sebagai upaya memenuhi standar kompetensi wartawan yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers. Selain itu, UKW menjadi salah satu syarat mutlak kompetensi seorang wartawan dalam menjalankan profesinya. Bahkan bagi nara sumber berhak menolak diwawancarai, apabila wartawan tidak memiliki standar kompetensi yang dimaksud.
“Semoga dengan langkah-langkah ini dan eksistensi regulasi, yakni UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), akan mendorong kondisi masyarakat, khususnya insan pers menjadi lebih demokratis dan dewasa dengan memungkinkan adanya akses terhadap informasi yang dimiliki pemerintah atau lembaga-lembaga publik,†harapnya.
Direktur Eksekutif LPDS, Priyambodo RH, mengatakan pada Hari Pers Nasional (HPN) 9 Februari 2010 di Palembang, yang juga dihadiri Gubernur Awang Faroek masyarakat Pers memutuskan satu hal yang sangat penting dan fenomenal untuk ukuran waktu itu, yakni Piagam Palembang.
“Piagam Palembang mengamanatkan empat hal, yaitu standar perusahaan pers, standar perlindungan profesi wartawan, penegakan kode etik jurnalistik dan standar kompetensi wartawan,†kata Priyambodo.
UKW yang dilaksanakan pada 29-30 Mei, menurut dia, merupakan bagian penting dari penegakan KEJ untuk wartawan yang berkaitan dengan standar kompetensi wartawan. Ada dua hal penting dalam standar kompetensi wartawan, yaitu kebahasaan (baik Bahasa Indonesia maupun bahasa pengantar lainnya) dan KEJ.
Kemudian ada tiga hal yang menjadi tanggung jawab moral wartawan, yaitu penegakan KEJ dan penegakan hukum pers dan hukum lainnya bagi perusahaan pers dan wartawan. Selanjutnya, bagaimana pengetahuan umum dan khusus wartawan di bidang jurnalistik maupun bidang liputan lainnya. Keterampilan khusus sampai dengan penguasaan pada alat-alat teknologi informasi terkini.
“Peserta UKW adalah wartawan yang telah bekerja paling tidak dalam jangka waktu satu sampai dua tahun. Jadi ujian yang diikuti nanti adalah keterampilan sehari-hari yang dilakukan oleh wartawan,†jelasnya.
Pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Dewan Pers dan UKW ini terselenggara atas kerjasama Pemprov melalui Biro Humas dan Protokol Setprov Kaltim bekerjasama dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltim, Dewan Pers dan Lembaga Pers Dr Soetomo (LPDS). (her/adv)
Kebebasan Pers Jangan Sampai Kebablasan
Selasa, 28 Mei 2013 21:50 WIB