Samarinda (ANTARA Kaltim)– Maraknya pencurian kendaraan, bahkan yang berada di area parkir sekalipun, banyak jadi sorotan belakangan ini. Tak cuma kendaraan, kehilangan barang di dalam kendaraan yang terkunci saat posisi parkir pun cukup meresahkan. Tak heran hal ini mengundang perhatian DPRD Kaltim.
Wakil Ketua DPRD Kaltim Aji Sofyan Alex mengimbau kepada seluruh kabupaten dan kota untuk membuat peraturan daerah (Perda) tentang pengelolaan parkir yang berpihak kepada pemilik kendaraan, bukan berpihak kepada pengelola perparkiran.
Perda tersebut juga wajib menjamin keamanan kendaraan pengguna jasa parkir. Dia menilai pengelolaan parkir baiknya memiliki kewajiban akan jaminan kendaraan selama parkir, tidak hanya seputar menertibkan kendaraan.
“Intinya Perda tersebut menerangkan bahwa pengelola (parkir) berkewajiban bertanggung jawab atas kehilangan, kerusakan, kecelakaan atas kendaraan, ataupun kehilangan barang-barang yang terdapat di dalam kendaraan, atau yang menimpa orang yang menggunakan area parkir pengelola (parkir),†ujarnya.
Menurut Sofyan Alex dengan adanya perda tersebut tidak akan ada pihak yang dirugikan. Apalagi jika langkah kerjasama dengan pihak ketiga semisal asuransi kendaraan dilaksanakan. Tinggal bagaimana regulasinya ditetapkan.
â€Selama ini tidak ada satu pun peraturan perundang-undangan hingga peraturan daerah yang mengatur persoalan tersebut. Justru kelowongan regulasi inilah yang dijadikan tameng oleh pengelola parkir untuk lepas dari tanggung jawab bila terjadi kehilangan atau kerusakan kendaraan saat parkir,†ujarnya. (Humas DPRD Kaltim/adv/lin/dhi/met)
Perda Parkir Harus Jamin Keamanan Kendaraan
Senin, 20 Mei 2013 18:39 WIB