Jakarta (ANTARA) - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mendukung kewenangan Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum termasuk penyelesaian perkara koneksitas dan HAM.
"Kita (TNI, red.) "all out" mendukung proses hukum koneksitas, kita mendukung penuh apa yang diminta Kejaksaan Agung," kata Andika.
Hal itu disampaikan Andika usai menggelar pertemuan dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Gedung Kartika Adhyaksa, Jakarta, Jumat.
Menurut Andika, salah satu tujuan kedatangannya bertemu Jaksa Agung untuk membahas peran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (JAMPidmil) yang baru terbentuk pertengahan 2021.
"Salah satu kedatangan saya pagi ini untuk membuat dua intsitusi ini saling memahami, saya berikan statemen kepada Jaksa Agung, kita siap mendukung semua kewenangan Kejaksaan Agung, terkait HAM kita 'all out'," ujar Andika.
Sejak diresmikan Juli 2021, JAMPidmil resmi dipimpin perwira tinggi TNI, yakni Laksda TNI Anwar Saadi.
Saat pelantikan disebutkan ada sekitar 2.000 perkara koneksitas yang perlu diselesaikan JAMPidmil. JAMPidmil adalah manivestasi dan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, khususnya penjelasan Pasal 57 ayat (1) yang menyebutkan oditur jenderal dalam melaksanakan tugas bidang teknis penuntutan bertanggung jawab kepada Kejaksaan Agung RI sebagai penuntut umum tertinggi di Negara Republik Indonesia.
Pada Desember 2021, JAMPidmil Kejaksaan Agung mengungkapkan kasus dugaan tindak pidana korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013-2020 dengan menetapkan dua orang tersangka, yakni Brigjen TNI berinisial YAK dan Direktur Utama PT Griya Sari Harta berinisial NPP. YAK adalah Direktur Keuangan TWP TNI AD sejak Maret 2019.
Andika menyatakan dukungannya untuk menyelesaikan kasus korupsi TWP TNI AD yang sudah proses penyidikan dan proses awal penuntutan.
"Nah itu saya sampaikan pada beliau (Jaksa Agung, red.), saya siap mendukung apa pun yang diperlukan untuk menghadirkan saksi dan barang bukti," kata Panglima.
Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebutkan sebanyak 2.000 lebih perkara koneksitas tersebut adalah perkara sipil, sedangkan perkara militer sudah banyak yang diselesaikan.
"Sebenarnya 2.800 perkara itu adalah perkara sipil yang diselesaikan di persidangan, kalau militer sudah dilaksanakan. Ini akan terus kita lakukan, kita bertahap dengan tenaga terbatas kita selesaikan, kita selesaikan tunggakan perkara," kata Burhanuddin.