Samarinda (ANTARA) - Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur siap melaksanakan vaksinasi dosis ketiga yang akan dimulai di dua wilayah yakni Kota Balikpapan dan Kota Bontang.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Kaltim Masitah menjelaskan untuk sementara vaksinasi dosis ketiga hanya dilaksanakan di Kota Balikpapan dan Bontang karena sudah memenuhi kriteria cakupan total dosis satu di atas 70 persen dan cakupan dosis satu lansia di atas 60 persen.
Menurut Masitah, pada prinsipnya pemberian vaksin dosis ketiga sudah siap dilaksanakan di Kaltim, hanya saja masyarakat harus memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
"Pelaksanaan dimulai sejak hari ini, 12 Januari 2022 dengan sasaran usia 18 tahun ke atas. Sasaran prioritas adalah lansia dan masyarakat yang menderita imunokompremaise (seperti ODHA, penderita kanker, penderita Autoimun dan lainnya," kata Masitah dalam keterangan resmi diterima di Samarinda, Rabu.
Ia menjelaskan berdasarkan data Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) cakupan dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk ( KTP) saat ini persyaratan penerima vaksinasi dosis tiga adalah masyarakat yang sudah menerima vaksinasi Coronavac/Sinovac dan Astra Zeneca dosis lengkap (dosis satu dan dua) dengan interval pemberian enam bulan setelah menerima dosis dua.
Selain itu, lanjut Masitah, sasaran vaksin juga harus mendapatkan E Tiket dosis ketiga melalui aplikasi PeduliLindungi.
"Untuk penerima vaksin dosis satu dan dua jenis lain, mulai Moderna, Pfizer, Sinopharm dan lainnya masih menunggu rekomendasi dari Kemkes dan Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI)," jelasnya.
Kombinasi vaksin yang ditentukan Kemenkes RI, yaitu vaksin satu dan dua Sinovac, vaksin penguat setengah dosis Pfizer, vaksin penguat setengah dosis Sinovac, vaksin penguat setengah dosis Astrazenca. Vaksin satu dan dua Astrazeneca, vaksin penguatnya setengah dosis Moderna.
Vaksin penguat berdasarkan ketersediaan dan perkembangan hasil penelitian, sesuai dengan
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan World Health Organization (WHO)
"Pelaksanaan vaksinasi dosis tiga dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan sentra vaksinasi bersamaan dengan pemberian dosis satu maupun dosis dua," jelasnya.
Masitah menegaskan bagi sasaran yang belum mendapatkan vaksinasi dosis satu maupun dosis dua, informasi dan rekomendasi pelaksanaan dosis tiga di daerah akan selalu diperbarui sesuai rekomendasi dari Kemenkes RI maupun ITAGI.