Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Hingga Minggu pukul 16.00 Wita, baru tiga partai politik peserta Pemilu 2014 yang menyerahkan daftar calon sementara (DCS) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser, meski batas akhir penyerahan DCS tinggal sehari.
"Sampai hari ini baru tiga parpol yang menyerahkan berkas DCS-nya," kata ketua KPU Paser, Abdul Azis Muslim, Minggu.
Tiga Parpol yang telah menyerahkan berkas DCS ke KPU Paser adalah Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
Menurut Azis, sesuai dengan tahapan, batas akhir penyerahaan DCS adalah Senin (22/4) sampai pukul 16.00 Wita. Setelah waktu itu KPU Paser tidak akan menerima berkas yang diajukan oleh parpol peserta Pemilu.
"Tidak ada dispensasi atau toleransi waktu," tegas Azis.
Menurut Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013, KPU hanya menerima pendaftaran Caleg Parpol pada pukul 08.00-16.00 Wita.
Jika ada parpol terlambat atau melewati batas waktu yang ditentukan atau belum menyerahkan berkas caleg hingga 22 April, maka, parpol tersebut dinyatakan tak dapat mengikuti Pemilu 2014. (*)