Samarinda (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menetapkan 4.289 orang sebagai ahli waris korban meninggal dunia karena COVID-19 yang akan menerima santunan, masing-masing Rp10 juta.
"Ini sebagai bukti janji dan kepedulian Gubernur Isran Noor bersama Wagub Hadi Mulyadi kepada mereka yang menjadi korban meninggal COVID-19. Di Kaltim ada 4.289 ahli waris yang terdata untuk menerima santunan," kata Kepala Biro Adpim Setda Provinsi Kaltim M. Syafranuddin di Samarinda, Jumat.
Ia menjelaskan penerima santunan telah ditetapkan berdasarkan salinan keputusan Gubernur Kaltim Nomor 460/K.571/2021 tentang penetapan penerima santunan meninggal bagi ahli waris yang keluarga meninggal karena Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Kalimantan Timur, tertanggal 18 November 2021.
Pemprov berharap, bantuan atau santunan yang diberikan bisa menjadi motivasi bagi keluarga yang ditinggalkan, untuk lebih semangat dalam menjalankan aktivitas kehidupan sehari-hari.
"Semoga bantuan yang diberikan bermanfaat dan memotivasi keluarga korban yang ditinggalkan untuk lebih giat dalam bekerja," katanya.
Kepala Dinas Sosial Kaltim M. Agus Hari Kesuma menjelaskan seluruh nama ahli waris penerima santunan sudah didata Dinsos, begitu juga nomor rekening penerima.
"Insyaallah pekan depan mudah-mudahan sudah bisa ditransfer ke masing-masing penerima santunan," kata dia.
Selanjutnya, katanya, hanya mengatur waktu acara seremoni penyerahan santunan.
"Kami masih menunggu jadwal bapak gubernur, untuk penyerahan bantuan tersebut secara resmi," ungkap Agus.
Pemprov Kaltim tetapkan 4.289 ahli waris korban meninggal karena COVID-19
Jumat, 3 Desember 2021 23:01 WIB
Ini sebagai bukti janji dan kepedulian Gubernur Isran Noor bersama Wagub Hadi Mulyadi kepada mereka yang menjadi korban meninggal COVID-19