Penajam (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menyebutkan vaksinasi COVID-19 bagi kelompok anak usia 6-11 tahun di daerah itu bakal dilaksanakan pada 2022.
"Vaksinasi anak usia 6-11 tahun akan dimulai tahun depan, Itu untuk seluruh Indonesia," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara, Jense Grace Makisurat di Penajam, Sabtu.
Jumlah kelompok anak usia 6-11 tahun yang menjadi sasaran vaksinasi COVID-19 belum diketahui, untuk jumlah target vaksinasi biasanya diberikan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Dinas Kesehatan akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) untuk pelaksanaan vaksinasi kelompok usia 6-11 tahun.
"Kelompok usia itu banyak yang masih duduk di Sekolah Dasar, dan datanya belum ada karena biasanya sasaran vaksinasi diberikan oleh provinsi,” ucap Grace Makisurat.
Pelaksanaan vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun tersebut menurut dia, terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari orang tua.
Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM telah mengizinkan pemakaian vaksin COVID-19 jenis Sinovac terhadap anak berusia 6-11 tahun.
Melalui hasil penilaian terhadap aspek efikasi dan keamanannya, BPOM menyetujui vaksin tersebut aman digunakan untuk anak usia dini khususnya bagi usia 6-11 tahun.
"Saat ini difokuskan vaksinasi bagi masyarakat rentan dan umum, lanjut usia (lansia), pelayanan publik serta kelompok usia 12-17 tahun," kata Grace Makisurat.
Kelompok usia yang berisiko tinggi terpapar COVID-19 jelas dia, didahulukan sesuai instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara terus menggelar vaksinasi massal agar mencapai cakupan vaksin dalam upaya meningkatkan kekebalan komunal di wilayah itu.