Nunukan (ANTARA Kaltim) - Sebanyak 192 warga negara Indonesia yang dideportasi pemerintah Kerajaan Malaysia, tiba di Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur, menggunakan KM Francis Express, Jumat (22/2) malam sekitar pukul 20.30 wita.
Data yang diperoleh dari Kantor Imigrasi Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan, WNI yang dideportasi tersebut sebelumnya menjalani kurungan pada dua tempat yakni Pusat Tahanan Sementara Kemanis Papar Kota Kinabalu dan PTS Air Panas Tawau.
Menurut Kepala Unit TPI Pelabuhan Tunon Taka Nasution, Sabtu, dari 192 WNI yang dideportasi tersebut diserahkan dengan dua berita acara terpisah.
Berita acara penyerahan WNI deportasi dari PTS Air Panas Tawau bernomor 118/B/Kons/II/13, yang ditandatangani staf KOnsulat RI Tawau atasnama Imam Khoriduin dengan jumlah 92 orang yang terdiri dari 77 laki-laki, 13 perempuan dan satu anak laki-laki dan satu anak perempuan.
Kemudian berita acara penyerahan WNI deportasi dari PTS Kemanis Papar Kota Kinabalu bernomor 117/B/Kons/II/13 yang ditandatangani Kian Kelana Jaya dari Konsulat RI Tawau dengan jumlah 100 orang masing-masing 85 laki-laki, 13 perempuan dan dua anak perempuan.
Nasution mengatakan, berdasarkan data yang diterima dari KOnsulat RI Tawau jumlah keseluruhan WNI dideportasi sebanyak 200 orang yang terdiri dari 170 laki-laki, 26 perempuan dan empat orang anak-anak.
"Tapi yang tiba di Nunukan hanya 192 orang saja, delapan orang katanya batal dideportasi," sebut Nasution saat dihubungi.
Selanjutnya hasil pendataan Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Kabupaten Nunukan pada saat tiba di Aula Kantor Imigrasi Pelabuhan Tunon Taka, WNI deportasi berasal dari berbagai daerah di Indonesia yaitu Jawa Timur satu orang, Jawa Barat satu orang, Kalimantan Selatan tiga orang, Kalimantan Timur lima orang.
Ditambah berasal dari Nusa Tenggara Timur 35 orang, Nusa Tenggara Barat satu orang, Sulawesi Tenggara sembilan orang, Sulawesi Tengah sembilan orang, Sulawesi Barat sembilan orang dan Sulawesi Selatan sebanyak 119 orang.
Masih data dari BP3TKI Kabupaten Nunukan, WNI deportasi tersebut mengaku masuk bekerja di Sabah Malaysia dengan menggunakan paspor pelawat dengan 48 halaman sebanyak 46 orang, paspor TKI (24 halaman) sebanyak 27 orang, menggunakan pas lintas batas (PLB) sebanyak satu orang dan masuk secara ilegal 118 orang.
Staf Konsulat RI Tawau yang mengantar para WNI deportasi yang berusaha ditemui di penginapannya di Hotel Melati Kabupaten Nunukan mempertanyakan pelanggaran apa saja yang dilakukan sehingga dideportasi.
Namun, ketiganya yaki Imam Khorudin, Kian Kelana Jaya dan Cicilia Anggi Sholina tidak mau berkomentar dengan alasan dilarang oleh atasannya.
"Saya tidak bisa berkomentar karena cuma diminta mengawal saja. Saya dilarang oleh atasan di Konsulat RI (Tawau) untuk memberikan pernyataan kepada siapapun," ujarnya.
Imam Khorudin hanya mengatakan, WNI yang dideportasi ini sebelumnya menjalani kurungan selama 3-6 bulan. (*)
192 WNI Dideportasi Malaysia melalui Nunukan
Sabtu, 23 Februari 2013 13:19 WIB
Jumlah keseluruhan WNI dideportasi sebanyak 200 orang yang terdiri dari 170 laki-laki, 26 perempuan dan empat orang anak-anak. Tapi yang tiba di Nunukan hanya 192 orang saja, delapan orang katanya batal dideportasi