Penajam (ANTARA) - Wakil Bupati Penajam Paser Utara Hamdam Pongrewa diperiksa Inspektorat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilaporkan Bupati Abdul Gafur Mas'ud.
"Saya telah diperiksa tim Inspektorat Kaltim atas laporan penyalahgunaan kewenangan," ujar Wabup Hamdam Pongrewa di Penajam, Jumat.
Pemeriksaan, ungkapnya, dilakukan di Hotel Swissbell Kota Balikpapan pada 30 Juli 2021.
Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud sebelumnya menyampaikan laporan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Wabup Hamdam Pongrewa.
Laporan dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut disampaikan kepada Inspektorat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada Juni 2021 melalui surat Nomor 006/755/Tu-Pimp/VI/2021.
Laporan Bupati Penajam Paser Utara yang disampaikan menyangkut penertiban tata naskah dinas.
"Saya hadiri undangan dari tim pemeriksa Inspektorat untuk memberikan keterangan terkait laporan itu," ucap Hamdam Pongrewa.
Tim pemeriksa terdiri dari pegawai Biro Hukum dan Biro Ortal (organisasi dan tata laksana) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Selama menjabat sebagai wabup kata Hamdam Pongrewa, tidak pernah menerima teguran dari bupati, sehingga merasa tidak ada permasalahan dalam menjalankan pemerintahan.
Kendati telah dilaporkan bupati lanjut ia, hubungan dengan orang nomor satu di Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut masih baik dan biasa saja.
"Selama ini biasa-biasa saja dan hubungan atau berinteraksi secara pribadi baik-baik saja dengan bupati," jelas Hamdam Pongrewa.
Wakil Bupati Penajam Hamdam diperiksa Inspektorat Kaltim menyangkut kewenangan
Jumat, 13 Agustus 2021 16:34 WIB
Saya telah diperiksa tim Inspektorat Kaltim atas laporan penyalahgunaan kewenangan