Samarinda (ANTARA Kaltim) - Sebanyak 39 warga Jalan Padat Karya RT 04 dan RT 20 Kelurahan Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara sangat mendambakan pelayanan air bersih PDAM setempat, namun sayangnya permohonan yang mereka ajukan sampai sekarang belum mendapat tanggapan.
Bahkan ada warga yang bermukim di wilayah itu sejak 1996, mengajukan pemasangan instalasi PDAM, sampai kini juga tak kunjung dipasang.
Aspirasi warga tersebut disampaikan kepada anggota DPRD Kaltim dari Fraksi PKS asal Dapil II, Lelyanti Ilyas, saat melakukan reses, 10-15 Desember 2012 lalu.
"Warga terpaksa menggunakan air sumur yang dialirkan ke rumah-rumah mereka, karena belum ada pelayanan air bersih dari PDAM Balikpapan. Saya meminta Pemerintah Kota Balikpapan dapat memperhatikan keluhan masyarakat ini dan segera mencukupi kebutuhan air bersih mereka dari PDAM," kata wakil rakyat kelahiran kelahiran Aceh, 11 Januari 1964 ini menjelaskan hasil resesnya di daerah pemilihan Balikpapan, PPU dan Paser, Selasa (22/1) .
Menurut anggota Komisi IV DPRD Kaltim ini, aspirasi lain warga Balikpapan berupa keluhan mengenai pembuangan saluran air dari PT Pulau Indah Jaya Jalan Soekarno-Hatta yang bergerak di bidang transportasi antar kota.
Warga merasa khawatir dan terganggu. Apalagi jika kondisi hujan di waktu malam, membuat mereka khawatir terjadi banjir, karena pembuangan air tidak sempurna.
Warga mengharapkan Pemerintah Kota Balikpapan segera menanggapi aspirasi mereka, demi terwujudnya program pembangunan daerah (Properda) Balikpapan yang bersih, indah, aman dan nyaman (Beriman).
"Ini agar bersesuaian antara Properda dengan kenyataan di lapangan," kata politisi wanita yang dikenal kritis ini.
Dia menjelaskan, Kota Balikpapan yang sedang berkembang maju saat ini mempunyai Properda, yakni dokumen induk perencanaan pembangunan daerah yang memuat visi, misi, strategi dan arah kebijakan pembangunan daerah Kota Balikpapan, yang didasarkan pada kondisi, potensi, permasalahan dan kebutuhan nyata daerah serta aspirasi masyarakat yang tumbuh dan berkembang di daerah, ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Adapun kedudukan dan fungsi Program Pembangunan Daerah Kota Balikpapan adalah sebagai kerangka dasar pengelolaan pembangunan daerah yang merupakan penjabaran kehendak masyarakat Kota Balikpapan, dengan tetap memperhatikan arahan GBHN 1999-2004 serta disusun berdasarkan arahan Pokok-pokok Reformasi Pembangunan Provinsi Kalimantan Timur.
Sedangkan fungsinya adalah sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan penyampaian pelayanan masyarakat di daerah.
Maksud Program Pembangunan Daerah Kota Balikpapan ini, jelas Lelyanti Ilyas mengutip website Pemkot setempat, adalah untuk memberikan arah penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan penyampaian pelayanan masyarakat di daerah dengan tujuan untuk mewujudkan kehidupan yang demokratis, berkeadilan sosial, melindungi hak asasi manusia, menegakkan supremasi hukum dalam tatanan masyarakat daerah yang beradab, berakhlak mulia, mandiri, bebas, maju, dan sejahtera untuk kurun waktu lima tahun ke depan.
"Apa yang diuraikan dalam Properda ini sungguh sangat ideal, tapi sayang program seringkali berbeda jauh dengan kenyataannya, apalagi masih banyak aspirasi masyarakat yang belum dipenuhi Pemkot Balikpapan," kata anggota Dewan yang aktif berdakwah dan membina banyak majelis taklim ini.
Selain di Balikpapan, Lelyanti Ilyas juga melaksanakan reses di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Paser. (Humas DPRD Kaltim/adv/mir)