Samarinda (ANTARA Kaltim) - Terbitnya Perda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Anak Provinsi Kaltim yang memperkuat Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dinilai memperkuat upaya perlindungan terhadap anak.
Terkait peringatan Hari Anak Nasional pada 23 Juli 2013, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Lelyanti Ilyas berharap agar Perda tersebut dapat dioptimalkan.
"Optimalisasi Perda ini merupakan bagian usaha dan kepedulian terhadap anak. Apalagi kita sedang memperingati Hari Anak Nasional. Saatnya momentum ini kita memikirkan anak-anak yang belum mendapat haknya," ajak politikus Partai Keadilan Sejahtera ini.
Sejauh ini menurutnya, keberadaan Perda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Anak masih tidak berperan optimal terhadap perlindungan bagi anak.
"Masih banyak contoh nyata yang sering kita temui kekerasan terhadap anak. Makanya Perda yang mengatur ini perlu dioptimalkan," katanya.
Dia memaparkan perlindungan terhadap anak meliputi segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat martabat manusia, bebas kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.
Namun ia mengakui fakta di lapangan perlindungan anak, masih belum mampu melawan kekerasan bagi anak. Padahal dia berharap Perda ini dapat menjamin pemenuhan hak-hak anak di Kaltim agar bisa menjadi
sehat, cerdas, ceria, berbudi pekerti tinggi dan berpartisipasi dalam berbagai hal positif.
"Bila sudah demikian, maka kita akan menciptakan generasi baru yang berkualitas, pemimpin baru yang mumpuni dan sumber daya manusia Kaltim yang lebih maju di kemudian hari," katanya. (Humas DPRD Kaltim/adv/lin/dhi/met)