Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak memimpin deklarasi dukungan atas pelarangan iklan, promosi, ataupun sponsorship secara menyeluruh dari produk rokok.
Gubernur bahkan menegaskan dukungan atas larangan itu dengan mematahkan sebuah rokok raksasa terbuat dari busa "styrofoam" pada deklarasi disaksikan Menteri Kesehatan Dr Nafsiah Mboi SpA MPH, di Balikpapan, Rabu.
Bersama Gubernur Awang Faoek, para bupati dan wali kota beserta kepala-kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) se Kalimantan Timur juga ikut menandatangani deklarasi larangan iklan rokok.
Selain mendukung larangan terhadap iklan dan promosi rokok, termasuk tidak menerima sponsor dari perusahaan rokok, juga didukung pelaksanaan Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR).
"Itu mulai dari kantor pemerintah, kantor swasta, rumah sakit, pusat perbelanjaan seperti mal, sekolah, hingga angkutan umum," ujar gubernur.
Kawasan-kawasan tersebut, tegas Gubernur, harus bebas dari asap rokok dan harus menjadi kawasan yang sehat dengan udara yang bersih.
Termasuk dalam deklarasi juga kesepakatan untuk menerapkan dan mengawasi kawasan-kawasan sehat tanpa rokok itu dari oleh perangkat daerah.
Setelah ini, Gubernur berharap kesehatan masyarakat Kalimantan Timur bisa meningkat jauh lebih baik daripada sekarang yang masih terpengaruh asap rokok.
Apalagi penyakit akibat merokok seperti penyakit jantung, tekanan darah tinggi, kanker, baik kanker paru-paru, tenggorokan, mulut, hingga gagal ginjal menjadi penyakit-penyakit yang menjadi pembunuh utama di Kalimantan Timur saat ini. (*)
Gubernur Kaltim Deklarasi Larangan Iklan Rokok
Rabu, 16 Januari 2013 17:41 WIB