Samarinda (ANTARA Kaltim) - Fraksi Hanura-Partai Damai Sejahtera (PDS) DPRD Kalimantan Timur, melalui juru bicaranya, Andarias P Sirenden, mengajak seluruh elemen masyarakat mencegah konflik dengan meningkatkan solidaritas dan rasa kesetiakawanan, sehingga kerukunan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tetap terjaga dengan baik.
"Di seluruh dunia ada 43,7 juta orang harus mengungsi akibat konflik. Ini disampaikan Komisi Tinggi PBB untuk Pengungsi, Antonio Guterres. Berbagai konflik berlatar belakang Suku, Ras, Agama dan Antar Golongan (SARA) di Indonesia harus kita cegah bersama, termasuk di Kaltim ini, dengan meningkatkan solidaritas dan rasa kesetiakawanan terhadap sesama," kata wakil rakyat kelahiran Tana Toraja, 9 Desember 1948 ini pada rapat paripurna III DPRD Kaltim dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi Dewan terhadap nota penjelasan dua Raperda usulan pemerintah provinsi dan penyampaian pendapat kepala daerah terhadap dua Raperda inisiatif DPRD Kaltim, yang dipimpin Ketua DPRD Kaltim, HM Mukmin Faisyal HP, Senin (14/1).
Menurut mantan Kepala Dinas Pendidikan serta Badan Penanaman Modal dan Investasi Daerah (BPID) Kutai Kartanegara di era Bupati H Syaukani HR tersebut, momentum Hari Perdamaian Dunia yang diperingari 1 Januari 2013 tadi harus kita manfaatkan untuk meneguhkan tekad bersama mencegah berbagai konflik tersebut.
Sedangkan menyangkut Raperda tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kaltim, menurut Andarias P Sirenden, Fraksi Hanura-PDS meminta agar Raperda ini setelah disahkan menjadi Perda nantinya memberikan rambu-rambu yang jelas soal ruang lingkup, batasan kewenangan dan tanggung jawab PPNS.
Selain itu, PPNS hendaknya mendapat pembekalan yang cukup agar mereka memiliki keterampilan khusus dan dapat bekerja maksimal.
"Faktor moral harus menjadi pertimbangan utama dalam pengangkatannya," ujar politisi yang mengawali karier birokrasi dari PNS di Kanwil Transmigrasi Kaltim tersebut.
Mengenai Raperda tentang Hibah Pihak Ketiga kepada Daerah, Fraksi Hanura-PDS memandang perlu pengaturan yang jelas soal syarat-syarat menerima hibah, mekanisme penggunaannya serta pola pertanggung jawaban pemerintah terhadap pemberi hibah dan masyarakat. (Humas DPRD Kaltim/adv/mir/met)