Tana Paser (ANTARAKaltim) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Paser, Kalimantan Timur akan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang diusulkan Forum Pengelolaan DAS Kabupaten Paser, pada awal 2013.
Ketua Komisi I DPRD Paser, H. Nasir Eva Merukh, di Tana Paser, Jumat, mengatakan pihaknya sudah menerima usulan dari Forum DAS Kabupaten Paser beberapa waktu lalu.
"Awal tahun 2013, raperda sudah mulai kami bahas," kata Nasir.
Menurut Nasir, Raperda Pengelolaan DAS nantinya akan menjadi Perda Inisiatif DPRD karena kebetulan beberapa anggota atau pengurus Forum DAS adalah anggota DPRD Paser.
"Di Forum DAS Paser, saya kebetulan menjadi ketuanya," kata Nasir. .
Dijelaskan Nasir, nama raperda yang sudah diusulkan adalah Raperda DAS Paser. "Ini untuk membedakan dengan Forum DAS yang sudah ada.
Ia mengatakan, setidaknya ada tiga lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang memiliki perhatian terhadap Daerah Aliran Sungai yakni Forum DAS Kandilo, Forum DAS Telake dan Forum DAS Paser.
"Raperda ini nantinya kita susun bersama agar setiap aktifitas di kawasan DAS Paser berwawasan lingkungan," katanya.
Dalam pembahasan Raperda DAS Paser, lanjut Nasir, Dewan akan mengundang semua pemangku kepentingan agar terlibat dalam pembahasan Raperda ini sehingga nantinya Perda yang dihasilkan bisa diterima oleh publik.
"Semua pemangku kepentingan terhadap DAS kami undang seperti Pemerintah Kecamatan, Aparatur Pemerintah Desa, perwakilan masyarakat maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM). Kita ingin Perda Pengelolaan DAS Paser mengakomodir semua harapan masyarakat, sehingga Perda itu nantinya sesuai dengan keinginan masyarakat," ujar politisi asal Partai Golkar itu. (*)