Penajam (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menyebutkan DKB (data kependudukan bersih) bakal diperbarui pemerintah pusat.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara, Suyanto di Penajam, akhir pekan tadi mengatakan, DKB akan diperbarui pemerintah pusat pada akhir Juni atau pertengahan Juli 2021.
Data kependudukan bersih tersebut merupakan hasil data kependudukan yang terbaru sesuai penerbitan KTP (kartu tanda penduduk) elektronik di masing-masing daerah.
"Kami minta seluruh desa calon penyelenggara Pilkades (pemilihan kepala desa) 2021 melakukan pendataan ulang warga agar bisa masuk DKB yang terbaru," ujar Suyanto.
Pencocokan data penduduk berdasarkan data kependudukan bersih Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri sangat penting untuk menentukan jumlah pasti DPT (daftar pemilih tetap) pada Pilkades.
Masing-masing desa calon penyelenggara Pilkades menurut Suyanto, harus segera mencocokkan data warga wajib KTP dengan data kependudukan bersih pemerintah pusat.
"Kami harapkan desa yang akan melaksanakan Pilkades, akhir Juni 2021 mulai melakukan pendataan ulang jumlah warga wajib KTP antisipasi permasalahan DPT," ucapnya.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara mencatat masa jabatan 14 kepala desa berakhir pada 27 Januari 2022.
14 kepala desa yang berakhir masa jabatannya pada 27 Januari 2022 tersebut yakni Kepala Desa Tengin Baru, Bukit Raya, Wonosari, Sumber Sari, Sri Raharja, dan Kepala Desa Rawa Mulia.
Kemudian Kepala Desa Sebakung Jaya, Gunung Makmur, Babulu Darat, Babulu Laut, serta Kepala Desa Sesulu.
Masa jabatan Kepala Desa Api-Api, Girimukti dan Kepala Desa Bukit Subur juga berakhir pada 27 Januari 2022. Pilkades akan digelar di 14 desa tersebut pada 15 Desember 2021.(ADV)
Disdukcapil Kabupaten Penajam: DKB bakal diperbarui pemerintah pusat
Sabtu, 19 Juni 2021 20:26 WIB
Kami minta seluruh desa calon penyelenggara Pilkades (pemilihan kepala desa) 2021 melakukan pendataan ulang warga agar bisa masuk DKB yang terbaru,