Penajam (ANTARA) - Aparat desa di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, diminta untuk mengikuti program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakarjaan sebagai antisipasi kecelakaan kerja dan hari tua.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara, Nurbayah saat ditemui di Penajam, Senin mengatakan, seluruh kepala desa diinstruksikan agar mendaftarkan aparat desa dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara mendorong aparatur di 30 desa untuk mengikuti jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Sesuai peraturan bupati terkait kenaikan gaji pegawai non-PNS (pegawai negeri sipil) menurut Nurbayah, mulai 2021 diwajibkan mengikuti program pelayanan jaminan sosial secara mandiri.
"Ada empat program jaminan sosial ketenagakerjaan yang disosialisasikan kepada 30 kepala desa," ujarnya.
Program jaminan sosial ketenagakerjaan yang disosialisasikan tersebut yakni, jaminan keselamatan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, serta jaminan pensiun.
Jaminan sosial ketenagakerjaan jelas Nurbayah, merupakan jaminan negara yang tertuang dalam Nawacita.
"Kami harapkan semua perangkat desa mulai anggota Badan Perwakilan Desa atau BPD yang baru sampai ketua RT ikut jaminan sosial ketenagakerjaan," ucapnya.
"BPJS Ketenagakerjaan sangat berguna bagi seluruh aparat desa terutama antisipasi kecelakaan kerja selama melaksanakan tugas sehari-hari," kata Nurbayah.
DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara bakal terus sosialisasikan jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut karena juga bisa sebagai tabungan hari tua.
Seluruh kepala desa dan perangkat desa termasuk anggota BPD diharapkan mengikuti program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.(ADV)
Aparat desa di Penajam Paser Utara diminta ikut BPJS Ketenagakerjaan
Senin, 22 Februari 2021 17:43 WIB
Kami harapkan semua perangkat desa mulai anggota Badan Perwakilan Desa atau BPD yang baru sampai ketua RT ikut jaminan sosial ketenagakerjaan,