Samarinda (ANTARA) - Kepolisian sektor Kesatuan Pengamanan dan Pengawasan Pelabuhan (KP3) Kota Samarinda, Kalimantan Timur, berhasil mengungkap kasus pemalsuan surat keterangan tes cepat antigen sebagai syarat perjalanan laut.
Kepala KP3 Samarinda Kompol Aldi Alfa Faroqi mengatakan dalam operasi tersebut pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti yakni surat tes kesehatan palsu dan tiga orang sebagai tersangka.
"Kami menemukan adanya surat keterangan antigen yang diduga palsu pada Minggu (7/2) yang berada di wilayah Pelabuhan Samarinda," ujar Aldi di kantor KPPP Jalan Yos Sudarso, Rabu.
Ia menjelaskan saat itu calon penumpang yakni L dan J hendak berangkat ke Pare-Pare, Sulawesi Selatan.
Sesuai dengan prosedur perjalanan laut di masa pandemik selain tiket kapal juga dilakukan pengecekan surat keterangan kesehatan yakni tes cepat antigen.
Setelah dicek dengan validasi oleh pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) diduga surat keterangan tes cepat antigen yang digunakan keduanya palsu.
"Kami langsung mengamankan kedua penumpang yakni L dan J, dari keterangan keduanya diperoleh nama lain yakni A," ucap Aldi.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, ialah A (40) seorang tenaga kerja honorer security di salah satu rumah sakit Samarinda bertindak sebagai pembuat surat keterangan tes cepat antigen palsu.
Sedangkan L (20) dan J (20) merupakan calon penumpang yang meminta dibuatkan surat keterangan kesehatan tersebut.
Ia menjelaskan sebelum penangkapan, calon penumpang L dan J bertemu dengan A untuk membuat dua hasil tes cepat antigen palsu di tempat A di kawasan Loa Janan, Samarinda.
Kedua calon penumpang tersebut sudah mengetahui jika surat keterangan kesehatan yang dibuat adalah palsu.
"Maka kami tetapkan tersangka ketiganya. A kita amankan saat berada di Loa Janan Ilir, Samarinda Seberang," ujarnya.
Aldi mengungkap pemalsuan surat oleh A ini sudah dilakukan dari Januari 2021.
"Kemungkinan sudah sekitar 9 kali si A membuat surat keterangan 'rapid' antigen palsu dengan peralatan komputer, satu alat printer dan satu scanner," katanya.
Aldi mengaku masih mendalami perkembangan kasus, khususnya masyarakat yang telah menggunakan jasa A untuk bepergian keluar kota.
Sementara itu Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II A Samarinda, Solihin, menjelaskan bahwa pihaknya mengetahui adanya surat keterangan tes cepat antigen palsu berdasarkan beberapa dasar hukum.
Ia menjelaskan KKP se-Indonesia melakukan validasi terhadap dokumen kesehatan pelaku perjalanan pertama dengan mengacu Undang-Undang (UU) tentang Kekarantinaan Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018.
Kedua, Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 283 tentang protokol pelaku perjalanan tahun 2020.
Kemudian, surat penanggulangan Satgas Penanganan Covid-19 nasional Nomor 7 Tahun 2021. Dimana KKP se-Indonesia diamanatkan untuk melakukan screening atau penilaian terhadap pelaku perjalanan.
"Caranya yaitu menilai atau memvalidasi surat keterangan yang dibawa oleh pelaku perjalanan baik di pelabuhan ataupun bandara," tutur-nya.
Tujuan screening itu adalah untuk menyaring apabila ada pelaku perjalanan yang ternyata COVID-19 tentu sangat membahayakan penumpang lain dari sisi penularan.
"Kita ketahui bahwa tidak semua masyarakat sadar terhadap protokol kesehatan. Dengan adanya validasi seperti ini, kita menyaring jangan sampai ada yang masuk ke kapal dan berkunjung ke daerah lain," ujar Solihin menegaskan.