Balikpapan (ANTARA) - Surat hasil tes cepat antigen dengan hasil negatif menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan izin menggelar akad nikah atau pemberkatan pernikahan dan resepsi di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Penambahan syarat itu ada di dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 440/064/Pem tentang Perubahan Syarat Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Akad/Pemberkatan dan Resepsi Pernikahan tertanggal 8 Januari 2021.
“Sebelumnya hanya tes cepat antibodi,” kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi di Balikpapan, Jumat.
Surat Edaran tersebut juga membatasi jumlah undangan dalam resepsi. Sekarang di tempat resepsi paling banyak hanya 100 orang dalam satu shift dan hanya diizinkan 2 shift saja. "Sebelumnya masih diizinkan 3 shift," ucapnya.
Kemudian, meja dan kursi di tempat resepsi, alur masuk dan keluar undangan harus diatur sedemikian rupa, sehingga ada jarak yang cukup aman bagi para undangan. “Tetap wajib mengenakan masker, harus jaga jarak," tegas Wali Kota.
Perubahan syarat akad, pemberkatan dan resepsi pernikahan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.
Sementara itu, berdasar laporan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Balikpapan, pada Jumat (8/1) ada kasus positif COVID-19 sebanyak 129 kasus dan 4 kasus kematian.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Balikpapan dr Andi Sri Juliarty mengatakan ada penambahan 38 kasus terkonfirmasi positif dengan riwayat suspek, dimana 4 kasus diantaranya warga luar Balikpapan.
Selain itu, ada 43 kasus positif dengan riwayat orang tanpa gejala (OTG), di antaranya 1 kasus anak laki-laki 12 tahun dan 6 kasus warga luar Balikpapan. Selanjutnya, ada penambahan 44 kasus terkonfirmasi positif dari hasil tracing, di antaranya balita perempuan usia 1 tahun, 2 tahun, dan 3 tahun serta balita laki-laki 2 tahun.
Selain itu, anak laki-laki 5 tahun, 14 tahun dan 2 anak perempuan masing-masing 10 tahun dan 12 tahun.
Dari kasus tracing, ada 1 kasus terkonfirmasi positif di tempat kerja dan 3 kasus terkonfirmasi positif sebagai pelaku perjalanan.
Sementara itu, jumlah yang sembuh juga cukup banyak, ada 99 kasus. Mereka berasal dari unit perawatan di RS Restu Ibu 3 pasien, RS Siloam 6 pasien, RS Kanujoso Djatiwibow 10 pasien, RS Pertamina 18 pasien, dan 62 orang hasil dari isolasi mandiri.
Sedangkan yang meninggal dunia pasien laki-laki berusia 63 tahun di RS Beriman, perempuan 74 tahun di RS Restu Ibu, perempuan 70 tahun di RS Pertamina, dan laki-laki 65 tahun di RST dr Hardjanto. Semua meninggal pada 7 Januari 2021.
Secara keseluruhan di Balikpapan jumlah terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak 6.708 kasus, 291 pasien menjalani perawatan di rumah sakit, 792 pasien isolasi mandiri, dan 5.335 pasien sembuh, serta 290 kasus kematian.