Samarinda (ANTARA) -
Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) menyebabkan tingkat penjualan kamar (TPK) hotel berbintang di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sepanjang tahun 2020 cukup rendah yakni dikisaran 26,31 persen hingga 61,25 persen.
"Adanya pandemi COVID-19 menyebabkan warga takut bepergian, termasuk adanya pembatasan sosial berskala besar, sehingga hal itu juga berdampak pada tingkat penghunian kamar di hotel-hotel," ujar Kepala BPS Provinsi Kaltim Anggoro Dwitjahyono di Samarinda, Selasa.
TPK hotel berbintang di Kaltim yang ada di kisaran 26,31 persen hingga 61,25 persen itu terjadi pada Januari-Desember 2020 yakni yang terendah pada bulan Mei dengan TPK 26,31 persen, kemudian yang tertinggi pada Februari dengan TPK 61,25 persen.
Rinciannya adalah TPK hotel berbintang pada Januari tercatat 50,84 persen, Februari 61,25 persen, Maret 39,94 persen, April 26,32 persen, Mei 26,31 persen, Juni 34,62 persen.
Kemudian TPK hotel berbintang pada Juli tercatat 38,59 persen, Agustus 39,10 persen, September sebesar 51,19 persen, Oktober 51,34 persen, November 54,76 persen, dan TPK pada Desember sebesar 59,78 persen.
Khusus di bulan Desember 2020, lanjut Anggoro, TPK hotel berbintang di Kaltim yang sebesar 59,78 persen ini mengalami kenaikan 5,02 persen ketimbang TPK bulan sebelumnya.
Sementara jika dibandingkan dengan Desember 2019 yang sebesar 63,9 persen, maka terjadi penurunan TPK sebesar 4,12 persen karena saat itu belum terjadi pandemi.
Ia merinci, TPK hotel berbintang pada Desember 2020 yang sebesar 59,78 persen itu berasal dari lima TPK hotel berbintang yang tersebar di Provinsi Kaltim.
"Rinciannya adalah TPK hotel bintang 1 hanya tercatat 10,36 persen atau 02,75 persen ketimbang November, hotel bintang 2 dengan TPK 46,32 persen atau minus 1,03 persen ketimbang bulan sebelumnya," katanya.
Kemudian TPK hotel bintang 3 tercatat 57,29 persen atau naik 02,95 persen ketimbang bulan sebelumnya, hotel bintang 4 dengan TPK 76,32 persen atau naik 26,08 persen ketimbang bulan sebelumnya, dan hotel bintang 5 dengan TPK 59,14 atau 0,91 persen ketimbang bulan sebelumnya.