Penajam (ANTARA) - Insentif ASN (aparatur sipil negara) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, kembali dinaikkan menjadi 100 persen pada 2021, kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat Khairuddin.
"Tunjangan perbaikan penghasilan ASN pada tahun ini dikembalikan 100 persen mulai Januari," ujar Khairuddin ketika ditemui di Penajam, Rabu.
Pemotongan insentif atau tunjangan perbaikan penghasilan PNS yang diberlakukan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sejak 2019 dipastikan tidak berlaku lagi.
Sebelumnya, lanjut ia, insentif PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara hanya dibayarkan sekitar 85 persen.
"Tapi 2021, sesuai arahan bupati, tunjangan perbaikan penghasilan ASN dicairkan penuh sesuai dasar perhitungan tunjangan kinerja masing-masing PNS," ucap Khairuddin.
Insentif PNS mulai tahun ini dihitung berdasarkan sistem tunjangan kinerja atau Tukin seperti arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
BKPSDM Kabupaten Penajam Paser Utara saat ini menyusun peraturan bupati sebagai payung hukum pembayaran tunjangan perbaikan penghasilan ASN sesuai penghitungan Tukin tersebut.
"Pembayaran insentif PNS sudah dikembalikan 100 persen dari sebelumnya yang hanya dibayarkan 85 persen, tapi diberikan dengan sistem Tukin," kata Khairuddin.
"Kami menyesuaikan dengan surat edaran Kemendagri terkait pemberian tunjangan perbaikan penghasilan ASN itu yang dihitung berdasarkan kinerja masing-masing PNS," tambahnya.