Paser (ANTARA) - Kepala Kantor Pos Cabang Tanah Grogot Samuel Niko Raharjo mengatakan, materai 10.000 yang telah dirilis per Januari 2021, hingga saat ini belum beredar di Kabupaten Paser.
“Untuk saat ini materai 10.000 belum tersedia,” kata Samuel Niko Raharjo di Tanah Grogot, Senin (04/01)
Diketahui sebelumnya pemerintah pusat telah merilis jenis materai baru 10.000 sebagai pengganti jenis materai sebelumnya, materai 3.000 dan materai 6.000.
Samuel menjelaskan di masa transisi penggunaan bea materai ini, pihaknya masih menggunakan materai jenis lama.
“Kami belum mengedarkan. Di masa transisi ini kita habiskan dulu stok materai Rp3.000,00 dan Rp6.000,00 yang telah beredar," ujar Samuel.
Dikemukakannya meski pemerintah telah merilis materai jenis baru, masyarakat masih bisa menggunakan jenis materai lama.
Hingga saat ini belum ada instruksi pusat untuk mengedarkan jenis materai baru.
“Kita bisa menggunakan dua materai jenis materai 6.000 dan menggunakan empat jenis materai 3.000,” ujarnya.
Samuel menerangkan materai digunakan pada dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti pengadilan.
“Materai biasanya digunakan pada kwitansi, surat tagihan, serah terima jual beli, yang sifatnya transaksi," katanya.