Penajam (ANTARA) -
Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Polda Kaltim) sepanjang tahun 2020 menangani sebanyak 1.355 kasus narkoba, seperti ganja, sabu-sabu, ekstasi, dobel L, obat daftar G, obat keras Y, dan tembakau SO.
"Tindak pidana penyalahgunaan narkoba tahun 2020 ini mengalami penurunan kuantitas jika dibandingkan dengan tahun lalu yang sebanyak 1.686 kasus," ujar Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak di Balikpapan, Selasa.
Sebanyak 1.355 kasus penyalahgunaan narkoba di tahun 2020 melibatkan sebanyak 1.674 tersangka, terdiri atas 1.547 tersangka laki-laki dan 127 tersangka perempuan.
Sementara penyalahgunaan narkoba tahun 2019 melibatkan 2.043 tersangka, terdiri atas 1.906 laki-laki dan 137 perempuan.
Hal ini diungkapkan Herry saat menggelar konferensi pers (konpers) di kantornya. Konpers ini selain dilakukan secara langsung atau bertatap muka juga dilakukan melalui zoom meeting.
Meski jumlah penyalahguna narkoba menurun, lanjutnya, namun dari sisi jumlah narkoba yang disalahgunakan justru meningkat, seperti barang bukti ganja yang disita pihaknya tahun lalu seberat 1.316,83 gram, namun pada 2020 naik menjadi 2.958,33 gram.
Kemudian sabu-sabu yang di tahun 2019 disita sebanyak 67.301,29 gram, sedangkan di tahun ini naik menjadi 122.412,95 gram atau bertambah 55.111,66 gram sabu-sabu.
Untuk ekstasi, lanjutnya, tahun 2019 berhasil disita sebanyak 4.892 butir, namun tahun ini turun menjadi 4.819 butir atau berkurang 73 butir.
Selanjutnya adalah penyalahgunaan dobel L, tahun 2019 berhasil disita sebanyak 171.459 butir, namun tahun ini turun menjadi 120.829 butir atau minus 50.631 butir.
"Untuk obat daftar G yang tahun lalu tidak ada, namun tahun ini diamankan sebanyak 932 kotak. Kemudian tembakau SO yang tahun lalu juga tidak ada, tahun ini disita sebanyak 26 gram," ucap Herry Rudolf.