Rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, tahun 2021 diproyeksi senilai Rp1,79 miliar, baik berasal dari dana bagi hasil migas, pendapatan asli daerah, dan sumber lainnya.
"Dari RAPBD 2021 yang sebesar Rp1,79 triliun itu, untuk rencana belanja secara keseluruhan mencapai Rp1,83 triliun, sehingga terdapat devisit Rp48,76 miliar," ujar Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) di Penajam, Rabu.
Hal ini dikatakan AGM saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten PPU dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan APBD 2021 di Gedung Paripurna DPRD di Penajam.
Rencana belanja oleh Pemkab PPU untu 2021 antara lain sebagai penyertaan modal daerah sebesar Rp46,1 miliar, penyertaan modal PDAM Rp9,5 miliar, penyertaan modal ricemill (penggilingan padi) Rp30 miliar.
Kemudian untuk penyertaan modal Perumda Benuo Taka Energi (PBTE) senilai Rp4,1 miliar, penyertaan modal Bank Kaltim senilai Rp2,5 miliar, dan untuk pembayaran pokok pinjaman mencapai Rp55,13 miliar.
Dalam kesempatan itu AGM mengatakan berdasarkan pedoman pengelolaan keuangan daerah seperti diatur dalam Permendagri Nomor 90/2019, maka keuangan daerah harus dikelola secara tertib, efektif, efisien, dan transparan.
Untuk itu, dalam penyusunan APBD tahun 2021 diharapkan memperhatikan beberapa hal penting seperti berdasarkan pada program prioritas RPJMD periode 2018-2023 untuk tahun ketiga.
Kemudian berdasarkan pada kebijakan ekonomi makro yang berdampak pada pencapaian target pendapatan APBD 2021, realaisasi program tahun anggaran berjalan, untuk program pencegahan dan pemberantasan COVID-19.
Ia juga mengatakan, upaya mewujudkan kondisi keuangan daerah yang sehat dan bekelanjutan harus terus dilakukan melalui penciptaan iklim investasi yang kondusif, termasuk pengelolaan keuangan yang fleksibel dan bijak.
RAPBD PPU 2021, lanjutnya, diharapkan mampu menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi masyarakat Kabupaten PPU.
"Selain itu, peran lembaga pengawasan dan pemeriksaan keuangan negara seperti BPK, BPKP, dan Inspektorat diperlukan untuk terus mengawasi perencanaan dan penggunaan anggaran agar lebih efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berdayaguna," ucap AGM.