Nunukan (ANTARA News Kaltim) - Bripka Agung Wahyudianto, anggota Satuan Narkoba Polres Nunukan yang menjadi terdakwa kasus penghilangan barang bukti sabu-sabu, divonis sepuluh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Nunukan, Selasa (4/9).
Ketua Majelis Hakim PN Nunukan, Yusriansyah, pada persidangan pembacaan putusan, di Nunukan mengatakan anggota polisi dari Satuan Narkoba Polres Nunukan tersebut telah terbukti dengan sah telah melakukan tindak pidana sehingga harus diganjar hukuman selama sepuluh tahun penjara.
Persidangan pembacaan putusan yang dibagi dalam dua berkas perkara antara Bripka Agung Wahyudianto dengan Briptu Yulianus Babatan alias Apeng Cs yang terdiri dari Bripu Davis Siregar dan Briptu Ikbal.
Sementara Briptu Yulianis Babatan alias Apeng Cs yang terdiri dari Bripu Davis Siregar dan Briptu Ikbal, dinyatakan bersalah dengan vonis hukuman enam tahun penjara.
Terdakwa Bripka Agung, menurut penilaian majelis hakim yang memberatkan adalah yang bersangkutan adalah aparat hukum yang seharusnya menegakkan aturan tetapai malah melanggar.
Hal yang meringankan semua terdakwa adalah kooperatif dan memiliki tanggungan keluarga.
Agung yang bertindak sebagai Kepala Unit Reserse Narkoba saat itu merupakan atasan langsung Yulianus Cs semestinya melarang anak buahnya untuk tidak menyembunyikan dan menghilangkan barang bukti seberat 1,02 kilogram.
Tetapi malah bekerja sama dari keempat terdakwa, lanjut majelis hakim, sehingga dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 pasal 112 ayat 2 karena terbukti memiliki, menyimpan dan menguasai sabu-sabu dan pasal 132 ayat 1 tentang telah melakukan pemufakatan kejahatan bersama-sama.
Atas bukti melanggar hukum itulah, sehingga terdakwa Bripka Agung dijatuhi hukuman selama 10 tahun dengan denda Rp3 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang diketuai Rusli Usman selama 12 tahun dengan denda Rp3 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Sementara terdakwa Briptu Yulianus, Briptu David Siregar dan Briptu Ikbal divonis oleh mejelis hakim selama enam tahun denda Rp 3 milira subsidair enam bulan kurungan. Sementara tuntutan JPU adalah hukuman penjara selama sepuluh tahun dan denda Rp 3 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Bripka Agung disidangkan pertama kali yang dimulai sekitar pukul 12.30 Wita dan berakhir pukul 13.45 Wita. Sedangkan Briptu Yulianus Cs disidang kedua yang dimulai pukul 13.50 Wita dan berakhir pukul 15.10 Wita. (*)
Bripka Agung Divonis Sepuluh Tahun
Rabu, 5 September 2012 5:32 WIB