Paser (ANTARA) - Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paser yang tidak mematuhi penerapan protokol kesehatan selama masa tahapan Pilkada, akan mendapatkan sanksi sosial yang diatur dalam Peraturan Bupati Paser No. 78/2020 tentang Penegakkan Disiplin Penerapan Protokol Kesehatan.
“Kita sepakat penerapan denda sosial akan dikenakan bagi Paslon Cabup dan Cawabup yang tidak menerapkan protokol kesehatan, " Kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesbangpol Paser,M Tauhid saat menggelar Rakor penegakan hukum protokol kesehatan selama Pilkada di Pendopo Kabupaten, Kamis (17/9).
Rakor penegakan hukum protokol kesehatan ini dipimpin Wabup Paser dan dihadiri Plt Ketua KPU Paser Abdul Qayyim, Ketua Bawaslu Paser Aprianto, Kapolres Paser AKBP Eko Susanto, Dandim 0904 Letkol Czi Widya Wijanarko, perwakilan Kejaksaan Negeri Paser, Kepala Dinas Kesehatan Amir Faisol, Plt Kepala Kominfo Paser dan instansi lain.
Ketua KPU Paser Abdul Qayyim mengaku pihaknya telah menerapkan protokol kesehatan selama melakukan tahapan Pilkada kepada pasangan calon seperti pengecekan suhu tubuh, mencuci tangan dan jaga jarak, menggunakan masker, dan menggunakan sarung tangan
"Di masa kampanye, Paslon hanya boleh mengumpulkan 50 orang, pertemuan dibatasi 50 orang dan rapat umum 100 orang di ruang terbuka", ujar Qayyim.
Selain penerapan protokol kesehatan selama kegiatan tatap muka, KPU Paser kata Qayyim juga memilih untuk menyelenggarakan debat publik secara virtual atau streaming di media sosial.
"Kami mengisyaratkan live streaming bisa di media sosial KPU atau media di Kabupaten Paser. Jika hadir di tempat hanya diperbolehkan 50 orang saja," kata Qaayim.
Sementara Ketua Bawaslu Paser, Apriyanto Abdullah mengatakan Bawaslu Paser telah mengeluarkan sebanyak dua surat imbauan kepada pasangan calon bupati agar menerapkan protokol kesehatan.
“Kami sudah berkirim surat agar pasangan calon menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.