Penajam (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, membatasi antrean di area TPS (tempat pemungutan suara) pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa atau BPD untuk mencegah penularan Coronavirus Disease (COVID-19) di tempat pencoblosan.
Plt Kepala DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara, Alimuddin saat ditemui di Penajam, Kamis menegaskan, kursi antrean di TPS dibatasi maksimal 20 kursi, agar tidak terjadi kerumunan massa yang berpotensi terjadinya penyebaran COVID-19.
"Kami maksimalkan antrean di TPS 20 orang, selebihnya menunggu di luar area TPS dengan tetap menjaga jarak," ujarnya.
Untuk memastikan pemilihan anggota BPD berjalan lancar DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara menjadwalkan turun memonitor pelaksanaan pemilihan tersebut.
"Kami turun lakukan monitor proses pengisian sekaligus penghitungan suara di sejumlah TPS pemilihan anggota BPD Rawa Mulya," ucap Alimuddin.
Pemilihan anggota BPD Rawa Mulya, Kecamatan Babulu tersebut lanjut ia, menjadi yang pertama dilakukan pada tahun ini (2020).
Proses pemilihan anggota BPD Rawa Mulya jelas Alimuddin, menggunakan sistem langsung seperti layaknya Pemilu (pemilihan umum).
"Mekanisme pemilihan ditentukan berdasarkan hasil rapat desa dengan melihat situasi dan karakteristik wilayah masing-masing," katanya.
"Pemilihan anggota BPD bisa dilakukan secara langsung seperti Pemilu atau dengan cara musyawarah, jadi pelaksanaan pemilihan tidak harus sama," tambah Alimuddin.
Sebanyak 22 desa di Kabupaten Penajam Paser Utara bakal melaksanakan pemilihan anggota BPD periode 2020-2026, biaya pemilihan berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa atau APBDes masing-masing desa.
Seluruh masyarakat diminta mengawasi proses pemilihan anggota BPD mengingat peran BPD sangat menentukan perkembangan desa, dan proses pemilihan wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.