Samarinda (ANTARA) - Satu orang pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur yang telah terkonfirmasi positif COVID-19 dikabarkan meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Sjahranie, Samarinda, pada Jumat siang (24/7)
Almarhum tercatat sebagai pasien COVID-19 dengan kode SMD 136, laki- laki 54 tahun dengan jabatan terakahir sebagai Kepala Seksi Pembukuan dan Penagihan pada UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Wilayah Balikpapan.
"Almarhum sempat mengalami demam tinggi, puncaknya terjadi pada saat mengalami tifus. Waktu itu almarhum dirawat di RS Dirgahayu Samarinda," kata Pj Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur HM Sa'bani, Jumat.
Setelah sembuh, almarhum sempat ke luar dari rumah sakit. Namun tidak lama berselang, almarhum kembali harus dibawa ke rumah sakit akibat serangan jantung.
Tercatat almarhum memang memiliki riwayat penyakit jantung. Belakangan setelah dilakukan pemeriksaan swab, almarhum juga dinyatakan positif COVID-19.
" Almarhum mempunyai riwayat Penyakit tifus dan jantung yang membuat almarhum harus dibawa ke rumah sakit. Bukan karena COVID," tegas Sa'bani.
Dua penyakit utama itu diduga sangat berpengaruh terhadap kesehatan almarhum.
Namun belum bisa diketahui, dimana almarhum terpapar COVID-19. Sebab almarhum adalah pejabat struktural di bagian dalam dan tidak bertugas di bagian layanan yang memungkinkan interaksi langsung dengan para wajib pajak.
Lagi pula, protokol kesehatan di seluruh Samsat diterapkan dengan sangat ketat.
"Pemprov Kaltim mengucapkan turut berdukacita, semoga almarhum husnul khotimah dan seluruh keluarga diberikan ketabahan," kata Sa'bani.