Sangatta (ANTARA News Kaltim) - Mantan Kepala Cabang PDAM Batu Ampar Kabupaten Kutai Timur Kalimantan Timur resmi ditahan di Mapolres Bukit Pelangi Sangatta, karena diduga terlibat penggelapan keuangan negara sebesar Rp141 juta pada tahun 2010.
Menurut Kapolres Kutai Timur AKBP Budi Santoso di Sangatta, Kutai Timur, Rabu, dua karyawan PDAM Cabang Batu Ampar dipecat dengan tidak hormat karena terlibat pemasangan PDAM Ilegal.
Kemudian sekarang, ujarnya, salah satu mantan Kepala PDAM Batu Ampar tahun 2010 lalu, Sofyan, ditahan karena ikut mengeruk uang negara untuk kepentingan pribadinya senilai Rp141 juta.
"Padahal Sofyan hanya menjabat selama enam bulan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) namun masih melakukan menggelapkan dana PDAM sebesar Rp141 juta dan digunakan untuk kepentingan pribadinya, makanya ditahan," kata Kapolres AKBP Budi Santoso.
Kapolres Budi Santoso tidak menyebut tanggal penahanan Sofyan, namun pihaknya melakukan penahanan setelah sebelumnya menjadi tersangka atas laporan Direktur Utama (Dirut) PDAM Kutai Timur. Dia ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Dari pemeriksaan saksi, awalnya kasus ini akan diselesaikan dengan baik-baik dengan catatan tersangka Sofyan mau mengembalikan dananya. Hanya saja, ternyata tidak ada itikad baik dari Sofyan untuk mengembalikan dana.
"Karena tidak ada itikad baik mengembalikan uang tersebut, sehingga Dirut PDAM Kutai Timur, Adji Mirni Mawarni, melaporkan kasus ini. Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka Sofyan mengakui perbuatannya," katanya.
Dijelaskan Kapolres, modus penggelapan yang dilakukan Sofyan, dengan menggunakan dana pembayaran rekening air pelanggan PDAM di Batu Ampar, untuk kepentingan pribadinya.
Hasil tagihan pelanggan setiap bulan tidak disetorkan ke bendahara dengan alasan masyarakat menunggak, padahal sebagian uang itu digunakan untuk pribadinya.
"Tidak ada warga yang menunggak pembayaran, hanya saja digunakan Sofyan, dan masalah itu terkuak setelah terjadi pergantian pejabat di jajaran PDAM Batu Ampar," katanya. (*)
Mantan Kepala PDAM Batu Ampar Ditahan Polisi
Rabu, 18 Juli 2012 22:03 WIB