Samarinda (ANTARA News Kaltim) - Ratusan warga Dayak dari Desa Jahab, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, menghadiri sidang putusan kasus sengketa lahan di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa.
Kehadiran warga Dayak yang sudah berlangsung hampir sebulan di Pengadilan Negeri Samarinda itu untuk mengawal proses sidang kasus pemalsuan tanda tangan Lurah Jahab, Florensius, terkait penerbitan HGU dengan terdakwa Ahmad Kosasih.
Mereka khawatir, Ahmad Kosasih akan divonis bebas sehingga berimbas pada HGU kebun sawit yang telah dinilai cacat hukum sebab dipalsukan terdakwa akan sah sehingga merugikan masyarakat.
Pada sidang pembacaan putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Parulian Lumban Toruan menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Ahmad Kosasi karena secara sah dan menyakinkan terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat.
Vonis majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Hal yang dianggap memberatkan menurut majelis hakim, perbuatan pemalsuan yang dilakukan terdakwa, menimbulkan keresahan masyarakat di sekitar lokasi HGU PT PT Budi Duta Agromakmur dan Ahmad Kosasih juga pernah dihukum dalam kasus pemalsuan.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan berlangsung serta memiliki tanggungang keluarga.
Mendengar vonis majelis hakim tersebut, ratusan warga Dayak yangs ejak Selasa pagi memadati Pengadilan Negeri Samarinda langsung bersorak memberikan dukungan kepada majelis hakim dan JPU.
Sementara, Ahmad Kosasi langsung digiring meninggalkan ruang sidang dibawah pengawalan ketat aparat kepolisian.
"Kami akan mempelajari dahulu keputusan ini, kemudian mengambil sikap apakah akan melakukan upya hukum lainnya," kata kuasa hukum Ahmad Kosasih, Agus Dwi Warsono, ditemui usai sidang pembacaan vonis.
Sebelum sidang pembacaan vonis berlangsung, ratusan warga Dayak yang datang dengan menggunakan belasan kendaraan roda empat termasuk bus dari Desa Jahab itu sempat menggelar orasi di depan Pengadilan Negeri Samarinda.
Bahkan, sejumlah warga Dayak terlihat mengenakan pakaian khas mereka kemudian melakukan tarian perang di halaman Kantor Pengadilan Negeri Samarinda.
Sementara, puluhan personil pengendali massa (dalmas) Polresta Samarinda terlihat bersiaga di pintu masuk Pengadilan Negeri Samarinda untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. (*)