Penajam (ANTARA) - Operasi perusahaan tambang batu bara tanpa memiliki izin di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara yang telah ditetapkan sebagai lokasi ibu kota negara Indonesia yang baru di Provinsi Kalimantan Timur, dihentikan pemerintah kabupaten setempat.
"Kami tidak akan memberikan rekomendasi kepada perusahaan pertambangan yang tidak memiliki izin," ucap Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud menegaskan, ketika dihubungi di Penajam, Sabtu.
"Kami lakukan penyegelan salah satu tambang batu bara hentikan operasinya dan dilarang untuk melakukan aktivitas," ujar Bupati.
Perusahaan tersebut beroperasi di kawasan Dusun 1 Desa Sukomulyo Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Kegiatan pertambangan itu dilakukan atau dikelola berdasarkan kerja sama operasional antara PT Putra Kajang Tana Towa dengan PT Nanggala Putra Mandiri.
Bupati Abdul Gafur Mas'ud meminta pemerintah kecamatan dan desa untuk terus memantau perusahaan tambang batu bara yang ditutup operasinya tersebut.
Apabila perusahaan itu terlihat melakukan aktivitas penambangan lanjut Bupati, diharapkan aparat kecamatan maupun desa melaporkan kepada pemerintah kabupaten sehingga bisa dilakukan tindakan tegas.
"Pemerintah kabupaten sudah memberikan imbauan kepada perusahaan untuk segera melengkapi dokumen atau legalitas sebelum melakukan aktivitas penambangan," kata Abdul Gafur Mas'ud menjelaskan.
Namun menurut Bupati, imbauan pemerintah kabupaten tersebut tidak pernah digubris atau diperhatikan sehingga pemerintah kabupaten melakukan tindakan tegas menghentikan operasi perusahaan tambang batu bara tersebut.
Kendati demikian, Bupati Penajam Paser Utara melalui surat tertanggal 19 Maret 2020 dengan Nomor 754/2020/DPMPTSP meminta perusahaan mengklarifikasi perizinannya selama 30 hari ke depan.
"Kami tunggu respon perusahaan, jika tidak bisa menunjukkan semua izin-izin operasinya maka perusahaan tambang batu bara itu ditutup," ujar Bupati Abdul Gafur Mas'ud.