Paser (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Paser menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tahun 2021 secara terbatas di ruang rapat Simpapeda Bappedalitbang Paser, Senin (30 /3).
Dalam musrenbang ini, diterapkan physical distance atau jaga jarak, untuk mencegah penyebaran virus Corona atau COVID-19 diantara peserta musrenbang.
Rapat digelar di dua ruangan. Ruangan utama dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Paser Katsul Wijaya dan beberapa Forkopimda serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Camat dan kepala OPD lainnya berada di ruang terpisah, melalui sambungan siaran streaming youtube kanal Bappedalitbang. Penyampaian perwakilan Bappeda Provinsi Kaltim juga dilakukan melalui streaming.
Sekda Paser Katsul Wijaya mengatakan rapat ini tetap digelar meski ada arahan jaga jarak, untuk menghindari penyebaran COVID-19.
“Namun karena kegiatan ini penting jadi tetap dilaksanakan,” kata Katsul.
Katsul menerangkan Musrenbang tahun 2021 merupakan pleno dari Musrenbang Kecamatan dan Forum Konsultasi Publik.
Musrenbang dilakukan untuk skala prioritas terhadap sejumlah usulan pembangunan yang disampaikan oleh masyarakat melalui Musrenbang Kecamatan.
“Sehingga ke depan tidak ada lagi ungkapan pengusulan yang sekian tahun tapi tidak juga diakomodir oleh Perangkat Daerah yang menanganinya,” kata Katsul.
Pemkab Paser harus meningkatkan kerja sama yang lebih efektif dalam melakukan kegiatan pembangunan yang menyentuh seluruh lapisan masyarakat dari perkotaan sampai pedalaman dan pesisir,
“Sehingga dampak dari kebijakan pemerintah dapat dirasakan seluas-luasnya oleh masyarakat secara komprehensif,” ujar Katsul.
Sementara Kepala Bappedalitbang Paser Muksin mengatakan keseluruhan peserta yang diundang sebanyak 70 orang terdiri atas peserta offline 21 orang terbagi atas 2 ruangan dan sisanya sebanyak 49 peserta hadir secara Online. Jauh lebih sedikit dari tahun tahun sebelumnya.
“Hal ini tentu kita maklumi bersama karena saat ini di Indonesia telah terjadi Pandemi Corona yang perkembangannya sangat mengkhawatirkan dari hari ke hari,” kata Muksin.
Musrenbang RKPD kabupaten ini merupakan upaya mematangkan dokumen rancangan RKPD 2021 menjadi rancangan akhir RKPD.
“Dengan cara menyerasikan program kegiatan antar perangkat daerah dengan memperhatikan berbagai masukan dan usulan dari pemangku kepentingan, serta memperhatikan aspirasi masyarakat,” ujar Muksin.
Melalui musrenbang ini juga diharapkan menghasilkan out put antara lain penetapan arah kebijakan, prioritas program dan kegiatan pembangunan dan plafon/pagu dana indikatif berdasarkan bidang kewenangan atau fungsi Perangkat Daerah.
“Serta daftar prioritas yang sudah dipilah berdasarkan berbagai sumber pendanaan dan daftar usulan kegiatan pada tingkat pemerintah kabupaten, provinsi dan pusat,” ujar Muksin. (ADV/MC Kominfo Paser)