Samarinda, Kaltim (ANTARA) - Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik menyebutkan musyawarah rencana pembangunan (musrenbang), yang membahas Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025, merupakan upaya mewujudkan visi Kaltim Sejahtera 2045.
"Forum ini penting karena menjadi titik awal dalam mewujudkan visi Kaltim Sejahtera 2045 sebagai penggerak super penghubung ekonomi Nusantara yang maju, adil, dan berkelanjutan," katanya saat musrenbang tingkat provinsi di Samarinda, Kaltim, Kamis.
Akmal menekankan pentingnya peningkatan diversifikasi ekonomi yang didukung oleh infrastruktur wilayah dan sumber daya manusia yang berkualitas.
Ia menegaskan bahwa Kaltim mesti memulai dengan RKPD 2025 yang berfokus peningkatan diversifikasi ekonomi.
Dalam dokumen RPJPD 2025-2045, Pemerintah Provinsi Kaltim telah menetapkan target-target pembangunan yang mencerminkan visi Kaltim 2045.
Hal itu meliputi peningkatan pendapatan per kapita, penurunan tingkat kemiskinan dan ketimpangan, peningkatan ekonomi dan desain daerah, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penurunan emisi gas rumah kaca.
Penyusunan dokumen RPJPD Kaltim telah dimulai sejak 2023 dengan evaluasi pelaksanaan RPJPD 2005-2025, analisis permasalahan dan isu strategis saat ini dan masa depan, serta diskusi dengan pemangku kepentingan melalui kelompok diskusi terarah (FGD) tematik dan konsultasi publik.
Pemerintah Provinsi Kaltim berkomitmen untuk berperan besar dalam pembangunan nasional dengan menjadikan wilayah Benua Etam sebagai super penghubung ekonomi.
Menurut Akmal, pengembangan klaster industri akan menjadi fokus utama, dengan perekonomian yang ditopang oleh lapangan usaha manufaktur dan jasa, serta mengedepankan prinsip pembangunan ekonomi hijau.
Ia menyampaikan bahwa Pemprov Kaltim mengedepankan ekonomi hijau sebagai tema utama yang sekaligus gerakan bersama bagi seluruh daerah di Indonesia.
Pj Gubernur juga mengingatkan tentang Pasal 40 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa perda RPJPD wajib menjadi pedoman dalam perumusan visi, misi, dan program pemilihan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Akmal pun meminta dukungan dari DPRD Provinsi Kalimantan Timur agar pembahasan terkait dengan rancangan Perda RPJPD Provinsi Kaltim 2025-2045 menjadi prioritas.
"Kami berharap Perda RPJPD Kalimantan Timur 2025-2045 dapat ditetapkan pada minggu pertama Agustus 2024, dengan harapan agar pilkada yang berkualitas selaras dengan pembangunan daerah yang berkelanjutan," tutur Akmal.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud menekankan pentingnya musrenbang dalam menentukan arah pembangunan daerah.
Ia menyampaikan bahwa musrenbang kali ini akan menjadi tonggak penting dalam menyusun RKPD dan RPJPD.
"Musrenbang ini bukan sekadar formalitas, melainkan forum strategis untuk menajamkan ide dan aspirasi dalam rencana aksi nyata," ujar Hamas, sapaan akrabnya.
Ia menambahkan bahwa RKPD 2025 akan menjadi dokumen perencanaan yang krusial, mengingat itu adalah tahun transisi dari RPJPD 2005-2025 ke RPJPD 2025-2045.
Hamas menjelaskan bahwa ada dua mekanisme utama dalam penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD.
Pertama, melalui penyampaian tertulis kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) saat penyusunan rancangan awal RKPD.
Kedua, melalui input Sistem Informasi Pembangunan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) hingga batas waktu yang ditentukan.
"Kami berharap dengan adanya dua jalur ini, aspirasi dari semua pihak dapat terakomodasi dengan baik," sebut Hamas.