Samarinda (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Samarinda, Kalimantan Timur, melakukan penundaan sejumlah tahapan Pemilu Kepala Daerah di Kota Samarinda 2020, sebagai antisipasi penyebaran pandemi COVID-19.
Ketua KPU Kota Samarinda, Firman Hidayat, kepada awak media di Samarinda, Minggu, mengatakan sejumlah tahapan yang akan ditunda, diantaranya pelantikan Panitia Pemungutan Suara, verifikasi calon perseorangan, pembentukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih ( PPDP), penyusunan dan pemutahiran data pemilih.
"Penundaan tahapan Pilkada serentak tersebut berlaku di seluruh wilayah tanah air sesuai dengan SK KPU Nomer: 179/Pl.02 Kpt/01/KPU/2020," jelas Firman.
Saat ini, lanjut Firman, sejumlah kegiatan di kantor KPU masih tetap berjalan, meski tidak melibatkan banyak orang.
"Kami menerapkan pembagian tugas baik untuk tugas di kantor maupun yang di kerjakan di rumah," imbuhnya.
Rencananya, katanya, pihaknya bakal melakukan penyemprotan disinfektan di kantor KPU Samarinda, dalam rangka mengantisipasi penyebaran COVID-19.
"Kami agendakan bakal ada penyemprotan disinfektan pada Hari Selasa depan, (23/3)," urai Firman.
Firman tidak membantah bahwa ada satu rekannya di KPU dan satu staff tengah menjalani isolasi di RSUD Abdul Wahab Sjahranie, Samarinda.
Kedua rekan kerjanya tersebut terdeteksi mengikuti pertemuan KPU di Jakarta, yang salah satu pesertanya sudah terkonfirmasi positif COVID-19 di wilayah Kutai Kartanegara.
"Kami juga telah diperiksa oleh tim dokter dan saat ini menjalani isolasi Mandiri di rumah," tegas Firman.
KPU Samarinda tunda sementara tahapan Pilkada 2020
Senin, 23 Maret 2020 6:17 WIB
Penundaan tahapan Pilkada serentak tersebut berlaku di seluruh wilayah tanah air sesuai dengan SK KPU Nomer: 179/Pl.02 Kpt/01/KPU/2020,