Barong Tongkok (ANTARA) - Sebanyak 40 badan usaha milik desa/kampung (BUMDes/BUMKam) di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, telah menghasilkan pendapatan asli kampung (PAKam/PADes) sehingga cukup membanggakan meski nilainya tidak terlalu besar.
"Dari 40 BUMKam itu, terdapat dua BUMKam yang memberikan PAKam antara Rp90 juta hingga Rp95 juta," kata Tenaga Ahli Bidang Pengembangan Ekonomi Desa (PED) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Kutai Barat Agung Wibowo di Barong Tongkok, Rabu.
Hal itu berarti terdapat 38 BUMKam yang hanya mampu memberikan PAKam dengan nilai kecil, yakni antara Rp1 juta hingga Rp3 juta. Meski kecil, namun ia menilai hal itu cukup bagus karena menggambarkan bahwa BUMKam tersebut tetap produktif.
BUMKam yang memberikan PAKam sebesar Rp95 juta adalah BUMKam Bumihmas Mandiri di Kampung Sumber Sari, Kecamatan Barong Tongkok.
BUMKam yang pada 2019 menghasilkan laba sekitar Rp260 juta ini memiliki beberapa unit usaha, yakni usaha peternakan sapi, pengelolaan sampah, pengelolaan pasar desa, dan penyewaan kios.
Kemudian BUMKam Kemang di Kampung Juaq Asa yang juga di Kecamatan Barong Tongkok dengan kontribusi PAKam senilai Rp90 juta. BUMKam ini pada 2019 menghasilkan laba sekitar Rp250 juta dengan usaha yang dijalankan adalah pengelolaan wisata, pasar semi modern, dan BRI Link.
Menurut Agung, dari 190 kampung di Kutai Barat, terdapat 103 desa yang memiliki BUMKam aktif, sisanya yang 87 kampung yang BUMKam-nya memang ada namun tidak aktif, sehingga ia tetap berusaha mendorong keaktifannya dan melakukan pembinaan.
Tahun ini, lanjut dia lagi, sejumlah BUMKam di Kutai Barat yang masih memberikan PAKAm kecil tersebut telah menyiapkan beberapa unit usaha, termasuk BUMKam yang aktif namun belum menghasilkan PAKam.
"Beberapa unit usaha yang siap dijalankan oleh sejumlah BUMKam tahun ini, paling banyak adalah pengelolaan sarana olahraga desa seperti bola voli dan bulu tangkis. Ada pula usaha di bidang pertanian atau perkebunan," kata Agung.
40 BUMDes di Kutai Barat sudah hasilkan PADes
Rabu, 12 Februari 2020 22:04 WIB