Tenggarong, Kaltim (ANTARA) - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Edi Damansyah menyatakan bahwa Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan lembaga yang mampu menjadi penggerak ekonomi desa, sekaligus mampu menyejahterakan masyarakat melalui berbagai usaha yang dijalankan.
Ini karena BUMDes merupakan lembaga usaha yang mampu menjalankan usaha, bahkan bisa menjadi agen maupun menggandeng kerja sama dengan berbagai pihak yang berkaitan dengan bisnis baik terkait pariwisata, restoran/rumah makan, penyediaan akomodasi, UMKM, dan lainnya.
"Untuk itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kepala desa, dan pemerintah desa harus membantu menggali dan mengembangkan potensi desa yang bisa menjadi unggulan untuk dikelola BUMDes," ujar Edi Damansyah di Tenggarong, Jumat.
BPD dan pihak terkait di desa juga ia minta terus mendorong BUMDes sebagai penggerak berbagai jenis usaha yang sesuai dengan potensi desa, jika desa menjadi penghasil ikan, maka harus diupayakan tidak semua ikan dijual dalam bentuk segar, karena selain harga yang murah juga tidak semuanya bisa tertampung pasar.
Diperlukan inovasi pengelola BUMDes bersama unsur terkait, ditambah dukungan masyarakat dalam menjadikan produk lokal tersebut bernilai tinggi mampu merambah pasar lebih luas, seperti dengan mengubah ikan dalam bentuk produk kaleng, kerupuk ikan, dan kreativitas lainnya.
Ia menyatakan bahwa masing-masing desa atau antardesa dalam satu kecamatan bisa memiliki keunggulan berbeda, misalnya ada yang unggul di subsektor pertanian pangan, perikanan laut, perikanan darat, perkebunan karet, kelapa sawit, buah, dan lainnya, sehingga setiap potensi tersebut bisa dikembangkan dalam bentuk turunan.
Bupati juga mengajak pihak berwenang di desa menyikapi perubahan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun, mereka diminta segera aktif terlibat dalam proses penyusunan ulang dokumen rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes) dari lima tahun menjadi delapan tahun.
Semua pihak berwenang harus menyesuaikan RPJMDes yang sebelumnya hanya sampai tahun 2025, namun karena ada perpanjangan tiga tahun lagi, maka dokumen perencanaan ini sangat penting sebagai arah pembangunan desa sampai tahun 2028.
