Samarinda (ANTARA) - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Moh Jauhar Efendi menyarankan agar pencairan Dana Desa kembali dilakukan dalam dua tahap seperti pada 2016 dan 2017.
“Bukan tiga tahap seperti sekarang. Ini salah satu dari beberapa saran yang saya sampaikan saat memimpin Focus Group Discussion (FGD) Pemantauan Bidang Perdesaan beberapa waktu lalu,” ujarnya ketika dikonfirmasi hasil FGD, Rabu (18/12.
Dia juga mengusulkan agar persyaratan dan mekanisme pencairan Dana Desa seharusnya mengacu kepada per desa yang telah memenuhi syarat. Tidak perlu menunggu sekian persen desa yang telah memenuhi syarat.
Tidak seperti sekarang yang menyebabkan saling menunggu desa lain yang belum memenuhi syarat. Akibatnya jika ada yang terlambat dapat menghambat desa lain yang sudah memenuhi syarat.
Padahal jika dilakukan perdesa dinilai bisa memberikan motivasi kepada desa yang berkinerja baik. “Artinya desa yang memenuhi syarat bisa cepat pula melakukan pencairan,” katanya.
Dia juga menilai perlu diberikan biaya operasional program (BOP) bagi Pemerintah Desa, sehingga tidak ada pemikiran, makin besar DD, berarti makin besar pula kontribusi Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD untuk mendukung suksesnya DD.
Hal lain yang juga menjadi usualan terkait gaji Pendamping Lokal Desa (PLD) diharap dapat ditingkatkan, mengingat beban kerja dan tanggung jawabnya cukup berat. Mendampingi tiga hingga empat desa dengan letak geografis antar desa yang berjauhan dan sulit dijangkau.
“Terakhir, jika ada oknum Kepala Desa atau perangkat desa yang melakukan tindak pidana korupsi, jangan sampai DD tidak bisa dicairkan, karena akan mengganggu pencapaian kesejahteraan masyarakat. Tentu saja tanpa mengabaikan aspek penegakan hukum,” serunya.
Diakui saran yang disampaikan merupakan kristalisasi hasil diskusi dengan beberapa kepala desa, para pendamping desa dalam berbagai kesempatan, rekan-rekan dari DPMD, serta berbagai gagasannya untuk penyederhanaan regulasi terkait Dana Desa dalam berbagai kesempatan.
FGD sendiri FGD sendiri dilaksanakan, di Ruang Rapat Propeda, lantai II Kantor Bappeda Kaltim, Kamis (12/12) pekan tadi. Kegiatan dihadiri jajaran Bappenas, Bappeda Kaltim, serta Kepala DPMD/K kabupaten/kota se Kaltim.
Hadir pula mitra kerja dari KPW, Apresiana Danuk Nugrahani, TA Kabupaten Kukar, Pendamping Desa Pemberdayaan Kecamatan Tenggarong Seberang serta perwakilan Pendamping Lokal Desa yang bertugas di wilayah Kecamatan Tenggarong Seberang.
Ada 3 tujuan utama FGD, yaitu mengidentifikasi kemajuan perkembangan pembangunan perdesaan, khususnya dalam pelaksanaan Dana Desa yang sudah ditetapkan dalam RPJMN 2015-2019, mengidentifikasi permasalahan dan kendala yang dihadapi daerah dalam pelaksanaan Dana Desa Tahun 2019, serta merumuskan alternatif rekomendasi dan saran perbaikan untuk penyusunan rencana program percepatan pelaksanaan Dana Desa.
Pada sesi tanya jawab banyak pertanyaan dan saran yang muncul untuk langkah perbaikan ke depan.