Samarinda (ANTARA) - Program kerjasama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim dengan Pusat Litbang Sosial Ekonomi Kebijakan dan Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang pelaksanaan kegiatan koordinasi dan sosialisasi telah dituntaskan.
"DPMPD Kaltim secara paralel melaksanakan dua kegiatan yang menjadi tanggung jawab sesuai Perjanjian Kerjasama (PKS), yakni sosialisasi dan monev proklim dari awal September dan berakhir Oktober 2019," kata Penanggung Jawab Kegiatan, Noor Fathoni, di Samarinda, Rabu (6/11).
Menurutnya Alhamdulillah semua berjalan lancar sesuai harapan dan target yang ditetapkan yakni sesuai ketentuan kerjasama dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang mengamanatkan pelaksanaan kerjasama sejak Agustus 31 Oktober 2019.
Noor Fathoni menjelaskan sosialisasi dibagi dua regional, yaitu regional satu untuk wilayah PPU, Paser, dan Berau. Kemudian regional dua untuk wilayah Kutim, Kukar, Kubar, dan Mahulu. Sosialisasi menyasar 150 desa lokasi Proklim yang telah ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai peserta.
Setelah itu dilanjutkan secara serentak melaksanakan monev untuk melihat langsung desa lokasi proklim. Mengukur tingkat pemahaman dan komitmen kepala desa, tokoh adat, maupun masyarakat desa terkait pelaksanaan proklim di desanya.
"Harapannya saat tim lain turun lapangan untuk Persetujuan atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA), para pihak terkait sudah faham dan siap terlibat melaksanakan Proklim," katanya.
Selanjutnya terkait hasil monev, secara umum desa/kampung yang dikunjungi menyatakan komitmendan mendukung proklim.
Dikemukakan Noor Fathoni sejumlah desa/kampung yang menjadi pelaksanaan proklim di antaranya, Kampung Jambuk dan Kampung Muara Siram, Kecamatan Bongan serta Kampung Lakan Bilem dan Kampung Intu Lingau di Kecamatan Nyuatan, Kabupaten Kutai Barat.
"Keempat desa yang menjadi sasaran di wilayah Kutai Barat menyatakan siap menjadi lokasi proklim karena daerahnya telah ditetapkan 150 desa lokus pelaksanaan dari 841 desa se Kaltim," katanya.
Terbukti masyarakat Kampung Jambuk misalnya, sangat antusias yang akan menjadikan kawasan berhutan milik desa seluas 1.000 hektar pemberian PT ITCI dari total luas kawasan hutannya 10.000 hektar.
Sementara itu Sekretaris DPMPD Kaltim, Surono mengapresiasi gerak cepat jajaran DPMPD yang terlibat menyukseskan kegiatan kerjasama.
"Ini merupakan bagian komitmen DPMPD mendukung program kerjasama Pemerintah RI melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan negara donor yang didanai Bank Dunia," katanya.
Namun hanya saja jika dikaitkan dengan pencapaian Rencana Strategis DPMPD Kaltim 2019-2023 target sasaran proklim sedikit berbeda, baik desa sasaran maupun keluarannya.
Diakuinya terdapat perbedaan sasaran 150 desa proklim versi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan maupun Dinas Lingkungan Hidup dengan yang ditetapkan DPMPD.
Alasannya karena DPMPD menetapkan target tidak sekadar melihat tutupan hutannya, tapi melihat status Indeks Desa Membangun (IDM) nya yang masih sangat tertinggal dan tertinggal untuk ditingkatkan menjadi berkembang.
Surono menjelaskan dari jumlah desa tersebut hanya 28 desa yang sama persis, selebihnya berbeda. Hal ini wajar terjadi karena memang basis penentuan lokasinya yang berbeda. DPMPD basisnya IDM, maka KLHK basisya tutupan hutan. Namun secara umum Pemprov Kaltim selain mewujudkan proklim versi IDM juga mendukung proklim versi KLHK dan DLH.
Sekadar diketahui, Proklim merupakan program pengurangan emisi karbon berbayar Forest Carbon Partnership Faslity (FCPF) Carbon Fund yang mulai dilaksanakan pada tahun 2020-2024 di seluruh Kaltim dengan total kawasan berhutan sebesar (12,7 juta hektare). Dari jumlah kawasan hutan tersebut Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui program kampung iklim akan mempertahankan 6,5 juta hektare kawasan berhutan di 150 Desa/Kampung.
Komitmen RI yang dituangkan dalam Nationally Determined Contribution (NDC), Pemerintah Indonesia menargetkan menurunkan emisi sebesar 29 persen dengan kemampuan sendiri dan 41 persen dengan bantuan internasional.
Referensi Emisi di Kalimantan Timur dari Tahun 2020-2024 sebesar 342 juta tCO2e (Karbon), di mana 73 persen dari kegiatan Deforestasi, 21 persen dari Degradasi hutan, 2 persen dari kehilangan mangrove, 2 persen dari Dekomposisi gambut dan 3 persen dari Kebakaran hutan.
Sementara target tingkat referensi emisi tahunan Kalimantan Timur sebesar 68,4 juta tCO2e. (Kondisi saat ini). Melalui Program Kampung Iklim diharapkan mampu menurunkan emisi sebesar 86,3 juta tCO2e, atau menurunkan sebesar 25 persen dari referensi emisi. Penurunan emisi setelah dikurangi penyangga sebesar 61,3 juta tCO2e.